Berdiri di Kawasan Hutan Lindung, Dishut Tegur Pemilik Bangunan

0

DINAS Kehutanan Kalsel melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kayutangi bakal memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan di Kawasan Hutan Lindung Lianganggang pasalnya berdiri di kawasan hutan lindung, tepatnya di belakang Kota Citra Graha, Banjarbaru.

SEBUAH bangunan semi permanen berdiri didalam kawasan hutan lindung Lianganggang, Banjarbaru. Padahal, menurut aturan dilarang mendirikan bangunan di lahan milik negara tersebut.

Menurut keterangan para petani yang berkebun pepaya di sekitar lokasi, bangunan telah ada sekitar 2 tahun. Pemiliknya berinisial HR yang merupakan caleg salah satu dari partai politik.

BACA : 2019, Dishut Kalsel Hanya Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat dan Revolusi Hijau

Ketika hal tersebut disampaikan ke KPH Kayutangi, Dishut Kalsel yang bersangkutan memang dikenal. Terkait hal itu, KPH Kayutangi segera memberikan surat teguran kepada HR.

KPH Kayutangi yang kini berpindah tugas sebagai Sekretaris Dishut Kalsel,Warsita mengatakan, KPH Kayutangi yang akan menindaknlanjuti dengan mengirim surat kepada pemilik bangunan sebagai teguran.

Sebagai tindaklanjut, KPH Kayutangi akan mengutus Kasi Perlindungan Hutan yang baru, Juli Rama untuk mengantar surat teguran.

Kepada jejakrekam.com Kasi Perlindungan Hutan, KPH Kayutangi, Juli Rama mengatakan  ia akan melihat secara langsung bangunan yang dimaksud. Selanjutnya akan mengantar surat teguran kepada pemilik bangunan.(jejakrekam)

Pencarian populer:mendirikan bangunan permanen kawasan hutan lindung
Penulis Syahminan
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.