Kasus Kaburnya Briptu Andre Gunawan Didalami Bidang Propam Polda Kalsel

0

USAI menjalani proses peradilan umum, Briptu Andre Gunawan, oknum polisi dari Satreskrim Polres Kotabaru dipastikan akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Bidang Profesi dan Pengaman (Propam) Polda Kalsel juga menyelidiki kelalaian penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru, sehingga tersangka bisa kabur saat diperiksa petugas.

HAL ini ditegaskan Kepala Bidang Propam Polda Kalsel Kombes Pol Irianto didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochammad Rifai dalam jumpa pers dengan awak media di Mapolda Kalsel, Senin (14/1/2019).

Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Irianto mengatakan sesuai Pasal 1 angka 7 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, sidang KKEP akan digelar untuk mengadili Briptu Andre Gunawan yang terbukti melakukan tindak pidana.

BACA :  Terancam Dipecat, Briptu Andre Gunawan Tersangka Penculik Siswi SMP

“Jadi, prosesnya tak hanya tindak pidana yang ditangani peradilan umum, juga yang bersangkutan akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap pelanggaran Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” kata Irianto.

Mantan Kapolres Tapin ini menjelaskan laku lancung yang dilakoni Briptu Andre Gunawan dalam aksi penculikan terhadap siswi SMPN 5 Banjarbaru telah mencoreng institusi Polri.

“Tindakan pidana penculikan harus dibuktikan dulu melalui proses peradilan umum, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Irianto.

Ia menegaskan penjatuhan sanksi disiplin serta pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota Polri, sesuai Pasal  12 ayat (1) PP 2 Tahun 2003 jo Pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14 Nomor 2011.

“Jadi, anggota polisi yang melakukan tindak pidana tersebut tetap akan diproses secara pidana, walau pun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik,” tegas Irianto.

BACA JUGA :  Sempat Kabur, Terduga Penculik Siswi SMP Berhasil Dibekuk

Perwira menengah tinggi Polda Kalsel ini juga menegaskan untuk kasus kaburnya Briptu Andre Gunawan saat proses pemeriksaan di Unit PPA Polres Banjarbaru pada Sabtu (12/1/2019, meski akhirnya bisa diringkus kembali pada Minggu (13/1/2019) dinihari sekitar pukul 03.30 Wita, tengah diselidiki Bidang Propam Polda Kalsel.

“Kelalaian penyidik di Satreskrim Polres Banjarbaru akan kami dalami, sehingga pelaku bisa kabur melarikan diri. Kalau terbukti lalai, akan kami tindak sesuai dengan perundangan yang berlaku,” pungkas mantan Kapolres Banjar.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.