Ada yang Raib, Baliho Milik Caleg PAN dan Eks Walikota Muhidin Dijahili

0

PERANG baliho dan spanduk calon legislatif (caleg) mulai mewarnai wajah Banjarmasin. Sejumlah ruas jalan pun tampak perang terbuka antar caleg dalam menjual keunggulan diri lewat alat peraga kampanye (APK). Namun, tak jarang, ada beberapa baliho justru dijahili orang tak bertanggungjawab atau raib entah kemana.

SEPERTI terlihat di ruas Jalan Tembus AMD Permai, Kelurahan Alalak Tengah, Banjarmasin Utara, tampak baliho dari caleg PAN dirobek. Kemudian, dalam foto itu dilubangi dan diberi rokok. Padahal, baliho itu bersanding dengan Ketua DPW PAN Kalsel H Muhidin yang merupakan mantan Walikota Banjarmasin.  Muhidin sendiri merupakan caleg PAN untuk pemilihan DPR RI di Pemilu 2019 dari daerah pemilihan (dapil) Kalsel 1.

Hal serupa juga dialami Anang Rosadi Adenansi. Caleg Golkar untuk pemilihan anggota DPRD Kalsel dapil Banjarmasin pun mengaku kehilangan spanduk dan baliho di kawasan Sungai Andai.

“Saya sudah lapor ke Panwaslucam Banjarmasin Utara soal hilangnya spanduk milik saya. Padahal, spanduk ini dipasang di pagar rumah salah satu simpatisan saya,” kata Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, Selasa (15/1/2019).

BACA :  Banyak Baliho Melanggar Aturan, Bawaslu Malah Bingung Mau Menindak

Menurut mantan anggota DPRD Kalsel ini, jika APK bisa hilang atau dijahili orang, tentu akan merugikan para caleg, sehingga lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu yang memiliki jaringan hingga ke kecamatan harus turut mengawasi.

“Kalau niatnya merusak, apalagi ada kesengajaan jelas merugikan orang lain. Jangan sampai hal itu terulang,” cetus Anang Rosadi Adenansi.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarmasin Utara Iberahim mengakui saat ini sudah marak pemasangan baliho di beberapa jalan, hingga juga menjalar ke kawasan pekuburan.

“Kalau ada merasa dijahili atau hilang alat peraga kampanye (APK) bisa saja melapor ke PPK atau Panwaslucam. Kami pasti akan tindaklanjuti,” ucap Iberahim.

BACA JUGA :  Di Masa Kampanye, Ini yang Hanya Bisa Dilakukan Peserta Pemilu 2019

Terlebih lagi, menurut dia, APK berupa baliho dan spanduk itu difasilitasi KPU, sehingga termasuk milik negara karena dicetak dengan uang negara.

“Memang, semua APK belum terpantau. Tapi, kalau ada laporan dari caleg yang merasa balihonya dirusak atau hilang, kami akan bikin laporan untuk ditindaklanjuti,” kata Iberahim.

Ia mengakui saat ini justru terkesan adem ayem, terutama tidak ada teguran apakah ada APK yang melanggar atau tidak yang menjadi kewenangan Bawaslu Banjarmasin.  “Jadi, kami juga tidak berbuat apa-apa. Karena selama ini belum ada laporan,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.