KPU Kalsel Gelar Rakor dengan KPU RI Via Video Conference

0

SURAT Edaran Nomor 442.11/02-P2P/Dinkes tentang Informasi terkait Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Covid-19, agar tak menggelar kegiatan tatap muka dan berpotensi banyak massa selama 14 hari, dipatuhi KPU RI.

KAMIS (19/3/2020), KPU RI menyelenggarakan rapat koordinasi dengan KPU Kalimantan Selatan melalui video conference.

Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan, rapat melalui Video Conference ini disamping menghindari penyebaran Covid 19, juga memaksimalkan fungsi teknologi komunikasi dan informatika di era 4.0. “Selain itu, lebih efisien dan efektif,” ujarnya.

Dalam rapat, katanya, dibahas beberapa poin, seperti perkembangan rekrutmen PPS dan permasalahan, perkembangan verifikasi administrasi calon perseorangan dan verifikasi vaktual, jadwal kegiatan selama bulan maret dan april yang melibatkan orang dengan jumlah banyak baik itu pelaksanaan bimtek, rakor, sosialisasi dan lain-lain, kemudian juga dalam rapat tadi pemetaaan penyebaran Covid-19 dan status wilayah Provinsi Kalsel.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.