Sang Eksekutor Dihadiahi Pelor, Tersangka Nanang Arif Ternyata Sering Merampok

0

KOMPLOTAN begal taksi online Grab berhasil diungkap tim gabungan Polsek Sungai Tabuk, Unit Tekap Polres Banjar dan Unit Ranmor Polda Kalsel. Sang eksekutor perampokan Nanang Arifin alias Arif pun dihadiah pelor di betis kanan saat dibekuk di Komplek Palm Asri Banjarbaru, Sabtu (13/1/2019), sekitar pukul 17.45 Wita.

TERSANGKA Nanang Arifin melakoni aksi perampokan terhadap driver taksi online, Dwi Martiyugo di ruas Jalan Martapura Lama, Desa Tajau Landung, Minggu (30/12/2018) lalu.

Butuh dua pekan lebih, bagi jajaran Polda Kalsel, Polres Banjar dan Polsek Sungai Tabuk untuk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan.

Ini setelah barang bukti kejahatan Nanang Arif berhasil ditemukan Subdit II Unit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, setelah dua tersangka penadah mobil Ayla bernopol DA 8066 AZ pada Kamis (10/1/2019) sekitar pukul 04.30 Wita di Jalan Puntik Ray 4, Desa Puntik Tengah, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala.

Tersangka penadah mobil hasil kejahatan ini adalah Nanang dan Waldi. Kedua tersangka ini mengaku mendapat mobil Ayla dari sang eksekutor, Nanang Arifin alias Arif.

Bersama mobil Daihatsu Ayla warna putih nopol DA 8066 AZ, turut diamankan selembar STNK dan SKPD, KTP milik korban Dwi Martiyugo, SIM A, kartu BPJS Kesehatan, kartu pasien, kartu ATM BNI dan BCA. Semua barang bukti ini atas nama Dwi Martiyugo, warga Sungai Miai Dalam Gang Keluarga RT 10 Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

BACA :  Komplotan Perampok Taksi Online Diringkus Tim Gabungan Polres Banjar-Polda Kalsel

Kedua penadah, Nanang dan Waldi berencana akan menjual mobil hasil begal Nanang Arif itu ke Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kasus perampokan ini pun kemudian diambilalih Ditreskrimum Polda Kalsel, apalagi ternyata sang eksekutor Nanang Arif sudah lebih dari dua kali melakukan aksi begal para driver taksi online. Makanya, saat ditangkap, Nanang Arif sempat berontak, terpaksa dihadiahi timah panas di betis kanan.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat mengatakan otak dari kasus perampokan taksi online adalah Nanang Arif, yang berhasil diringkus tim gabungan.

BACA JUGA :  Sopir Taksi Online Dirampok, Mobil Korban Dibawa Kabur

Tersangka otak perampokan Nanang Arif yang juga eksekutor di lapangan, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya, maksimal pidana penjara sembilan tahun. Pasal ini pun penyertaan atau permufakatan jahat dalam kasus perampokan itu.

Nanang Arifin alias Arif, yang masih berumur 27 tahun, merupakan warga Jalan Sejahtera Gang Berlian RT 05, Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Tersangka Nanang Arif yang memesan taksi online lewat aplikasi Grab kepada korban, Dwi Martiyugo guna diantar ke Martapura. Dalam perjalanan di Desa Tajau Landung, Nanang Arif melakoni aksinya.

Duduk di belakang kursi penumpang, tersangka mencekik korban dengan kunci pas. Walau korban sempat berontak dan keluar dari mobil, namun mobilnya tak bisa diselamatkan dan dibawa kabur pelaku.

Saat berada di Mapolda Kalsel, korban Dwi Martiyugo pun mengaku tak jera untuk bekerja sebagai taksi daring meski perampokan telah dialaminya. Ia pun berharap agar kasus ini bisa segera diusut tuntas, dan pelaku bisa dihukum berat sesuai peraturan perundang-undangan.(jejakrekam)

 

Penulis Deden
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.