Komplotan Perampok Taksi Online Diringkus Tim Gabungan Polres Banjar-Polda Kalsel

0

PERBURUAN terhadap pelaku perampokan yang dialami sopir taksi online, Dwi Martiyugo di Desa Tajau Landung, Kecamatan Sungai Tabuk, Minggu (30/1/2018) lalu, akhirnya membuahkan hasil. Butuh dua pekan lebih bagi polisi untuk bisa mengungkap kasus itu, dan meringkus tersangka kasus pencurian dengna kekerasan itu.

TIM gabungan  Unit Tekap Polres Banjar dan Unit Ranmor Polda Kalsel berhasil membekuk tersangka Nanang Arifin alias Arif di Komplek Palm Asri Banjarbaru, Sabtu (12/1/2019) sekitar pukul 17.45 Wita. Dari pengakuan tersangka Nanang Arifin alias Arif, ternyata sudah dua kali melakukan perampokan taksi online.

Terungkapnya sang dalang ini berkat nyanyian dua tersangka lainnya, Nanang dan Waldi. Ini setelah Unit Ranmor Polda Kalsel di Jalan Puntik Rai 4, Kabupaten Barito Kuala pada Kamis (10/1/2019), sekitar pukul 04.30 Wita, mengamankan satu mobil Ayla bernopol DA 8066 AZ dari dua tersangka, Nanang dan Waldi.

BACA :  Sopir Taksi Online Dirampok, Mobil Korban Dibawa Kabur

Berhasil meringkus para tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan, proses hukumnya langsung ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel. Ternyata, komplotan tersangka perampokan itu sudah lama menjadi target operasi dari jajaran kepolisian.

Kapolsek Sungai Tabuk AKP Idit Aditya mengakui tersangka sudah lama menjadi target operasi,  pasca pengaduan korban perampokan, Dwi Martiyugo di Desa Tajau Landung, Kecamatan Sungai Tabuk, Minggu (30/12/2018).

“Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kalsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Idit Aditya saat dikonfirmasi jejakrekam.com, Minggu (13/1/2019) pagi.

Sebelumnya, Dwi Kartiyugo, warga Sungai Miai Dalam, Gang Keluarga RT 10, Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin mengaku dirinya telah dirampok oleh penumpangnya. Saat melintas di Jalan Martapura Lama, perampok ini mencekik leher korban dari belakang dengan kunci pas dari besi. Selanjutnya, korban berontak hingga bisa keluar dari mobil di Desa Tanjau Landung, Kecamatan Sungai Tabuk.

Berikutnya, pelaku langsung membawa kabur mobil Dwi Kartiyugo. Hingga kepada petugas, Dwi  mengalami luka memar dan menanggung rugi sekitar Rp 118 juta.  Usai ditolong warga dan bersama rekan sesama driver taksi online melapor ke Polsek Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar pada Minggu (13/1/2019).

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sungai Tabuk Aiptu Teddy Yusuf  menyatakan, untuk barang bukti mobil ditemukan di Desa Puntik Ray 4, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola. Kemudian, barang bukti ini diamankan di Mapolda Kalsel. (jejakrekam)

 

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.