Dideadline 18 Januari, Pemilik Rumah di Kayutangi Ujung Mulai Bongkar Bangunan

0

PEMKOT Banjarmasin memberi tenggat waktu (deadline) selambat-lambatnya pada 18 Januari 2019, seluruh pemilik rumah dan bangunan yang ada di kawasan Kayutangi Ujung, Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kelurahan Alalak Utara, segera membongkar bangunannya. Hal ini tertuang dalam surat peringatan pertama (SP-1) yang dilayangkan Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Banjarmasin Hermansyah, tertanggal 11 Januari 2019 kepada para pemilik rumah dan bangunan yang telah mendapat ganti rugi dari pemerintah kota.

SURAT peringatan ini menindaklanjuti surat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin bernomor 590/DPKP.PRTMH/2018, tanggal 20 Desember 2018 serta surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dirjen Bina Marga Nomor PW.0.02/PJN.WIL.I.PPK.JBT/335, tanggal 21 Desember 2018, berisi pemberitahuan batas waktu pembongkaran.

Dalam suratnya, Kepala Satpol dan Damkar Kota Banjarmasin Hermansyah mengingatkan kepada para pemilik rumah dan bangunan, terutama di kawasan pertigaan Jalan Tembus Perumnas-Jalan Brigjen H Hasan Basry segera membongkar bangunan paling lambat pada 18 Januari 2019.

BACA :  Akses Jembatan Alalak Ditutup Bulan Depan, Pengalihan Lalu Lintas Masih Tunggu Kepastian

“Jika sampai tanggal yang telah ditentukan, peringatan ini tidak diindahkan maka pembongkaran akan dilakukan secara paksa atas bangunan tersebut. Segala kerugian bukan menjadi tanggungjawab Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin,” tegas Hermansyah, dalam suratnya. Surat itu juga ditembuskan ke Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Dinas Perkim Banjarmasin, Camat Banjarmasin Utara dan Lurah Alalak Utara.

Sementara itu, proses pembongkaran bangunan yang ada di tepi Jalan Brigjen H Hasan Basry, terutama yang masuk dalam ring pembangunan Jembatan Sungai Alalak. Pagar Jembatan Sungai Alalak pun telah dipasang pagar, tanda megaproyek jembatan rangka baja model cable stayed yang ditutup pada 24 Februari 2019 nanti. Terhitung, selama dua tahun hingga 2021, arus lalu lintas dari arah Handil Bakti (Batola) menuju Kayutangi akan dialihkan ke poros jalan lainnya.

BACA JUGA :  Jalan Cemara Raya dan Adhyaksa Diberlakukan Sistem Satu Arah

Rencananya, Jembatan Sungai Alalak yang dibangun dengan bentang panjang menelan dana Rp 274,5 miliar lebih. Jika diukur jarak dari oprit, panjangnya bakal 850 meter, sedangkan bentang tengah panjangnya 120 meter dengan lebar 20 meter.

“Ya, kami mulai hari ini (Minggu) sudah melakukan pembongkaran, karena dideadline pada 18 Januari 2019, kalau belum dibongkar akan dibongkar paksa Satpol PP Banjarmasin,” kata Bang Udin Pendek, seorang pekerja pembongkaran di kawasan Kayutangi Ujung kepada jejakrekam.com, Minggu (13/1/2019).

Bangunan seperti minimarket, bengkel, gerai ponsel, warung makan dan lainnya pun terpaksa dibongkar para pemiliknya. Terutama, bangunan yang ada di seberang RSUD Moch Ansari Saleh. Menurut Udin, pembongkaran semua bangunan semi permanen serta berbahan kayu itu akan selesai pada sore hari.

“Insya Allah, sore ini sudah selesai pembongkaran. Semua barang yang ada di warung makan ini sudah dikeluarkan. Ya, dipindahkan ke tempat lain,” kata Udin.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.