Mengontrol Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Baiman

0

ADA keresahan yang dirasakan warga Banjarmasin atas maraknya peredaran minuman beralkohol di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan. Kota yang berjuluk Kota Baiman (Barasih wan Nyaman) atau Bersih dan Nyaman ini, justru di berbagai tempat menyediakan minuman keras.

BERDASARKAN masukan dari beberapa organisasi kepemudaan yang terhimpun di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalimantan Selatan, terkhusus lagi  masukan masyarakat di Banjarmasin, ada fakta yang meresahkan terhadap peredaran minuman keras seakan tak terkendali.

Masyarakat memandang peredaran minuman beralkohol telah meresahkan, karena tak hanya di hotel , bar, pub hingga depot juga menyediakan minuman keraas beralkohol. Letaknya pun secara geografis justru berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan pemukiman warga.

BACA :  Ada Tempat Hiburan yang Belum Kantongi Izin Berjualan Minuman Keras

Keresahan warga ini sangat wajar, mengingat Kota Banjarmasin dikenal dengan tempat kota yang islami yang didukung oleh karakteristik daerah, budaya lokal yang melekat dengan Islam. Jelas hal ini kemudian menjadi problematika yang harus dikupas untuk melihat kondisi dan situasi ini.

Dari sisi hukum yang dapat dilihat, dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang menjadi dasar hukum industri minuman beralkohol.

Dalam hal ini, jelas ditegaskan bahwa pengecer dan penjual dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman warga.

BACA JUGA :  Penjualan Minuman Beralkohol Dibatasi dalam Radius 1 Kilometer

Masuk dalam kategori penjual langsung ini merupakan hotel, bar, dan pub selaku pemegang izin peredaran minuman beralkohol. Di samping itu, dalam Perpres Nomor 74/2013 itu membuka peran kepala daerah untuk melakukan pembatasan peredaran minuman beralkohol mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal.

Dalam hal ini situasi dan kondisi masyarakat Banjarmasin yang islami sepatutnya jadi perhatian para pengambil kebijakan di kota ini.

Dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol menyatakan melarang memperdagangkan minuman beralkohol di tempat pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit.

Namun permasalahannya tidak berlaku untuk penjual langsung yang berada di bar, restoran, diskotek, pub, karaoke dewasa yang merupakan bagian dari manajemen hotel.

BACA LAGI :  Raperda Izin Retribusi Minuman Beralkohol Segera Masuk Pembahasan

Hal ini patut dievaluasi kembali oleh pihak Pemerintah Kota Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin, tentunya amanah dari Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri itu memiliki alasan historis, filosofis dan sosiologis yang kemudian memuat klausul untuk perlindungan bagi tempat ibadah, sekolah dan pemukiman warga.

Tentunya, harus ada revisi perda ini dengan mengikuti aturan yang lebih atas sehingga memberikan perlindungan bagi masyarakat Kota Banjarmasin, tidak mementingkan kepentingan pihak pelaku usaha saja. Lagi-lagi, hal ini mengingat butuhnya perhatian secara kemaslahatan guna menciptakan tatanan sosial yang baik dalam masyarakat kota Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis adalah Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI Provinsi Kalimantan Selatan

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.