Terjerat Kasus Pidana Pemilu, Jaksa Siap Tuntut Caleg Golkar dan Kepsek

0

BERKAS hasil penyidikan Polres Banjarbaru yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum (Gakkumdu) atas dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat caleg Partai Golkar Rizali Hadi dan Kepala Sekolah SDN Guntung Manggis 2, Nurdin dinyatakan telah lengkap.

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Banjarbaru selaku penuntut umum menyatakan berkas limpahan dari Tim Gakkumdu Polres Banjarbaru telah memenuhi aspek materiil dan formil.

Selanjutnya, berkas perkara tindak pidana pemilu yang menjerat caleg Golkar Rizali Hadi bersama koleganya seorang aparatur sipil negara (ASN) Nurdin, akibat bagi-bagi kalender di kawasan fasilitas pendidikan akan segera memasuki tahapan penuntutan.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis kepada jejakrekam.com, di Banjarbaru, Kamis (10/1/2019).

BACA :  Caleg Golkar dan Kepsek SDN 2 Guntung Manggis Tersangka Pidana Pemilu

“Berkas perkara tindak pidana pemilu ini sudah lengkap, sehingga sudah bisa dinaikkan ke tahapan penuntutan (P-21). Selanjutnya, begitu ada ada limpahan dari Polres Banjarbaru, kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru,” kata Budi Mukhlis.

Keputusan untuk membawa berkas perkara tindak pidana pemilu yang menimpa caleg Golkar dan kepala sekolah itu, usai ekspose perkara para jaksa yang dipimpin Kajari Banjarbaru, Silvia Desty Rosalina, Jumat (10/1/2019).

“Hari ini dinyatakan sudah lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan (P-21). Kita tinggal menunggu penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Banjarbaru,”  papar Budi Mukhlis.

BACA JUGA :  Lima Pejabat Pemkab Tanah Laut Dituntut 1 Bulan Penjara Denda Rp 600 Ribu

Terpisah, Ketua Bawaslu Banjarbaru Dahtiar yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu ini menyatakan, penetapan P-21 pada kasus dugaan tindak pidana pemilu adalah sudah kewenangan penyidik.

Artinya, beber dia, setelah penyidik melakukan proses penyidikan dan terpenuhi bukti formil dan materil.

“Kami bicara bukan atas nama Bawaslu dalam dugaan pidana pemilu, tetapi Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada dari Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian,” ucap Dahtiar.

Untuk diketahui, berdasar hasil  penyidikan Satreskrim Polres Banjarbaru, caleg Golkar Rizali Hadi dijerat Pasal  Pasal 493 jo Pasal 280 ayat (2) huruf f  jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.