Saksi TPS Dilatih Bawaslu, KPU Yakin Potensi Kecurangan Pemilu Tipis

0

PERATURAN Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa setiap saksi pemilu dilatih Bawaslu untuk mengawasi jalannya setiap tahapan. Aturan ini mengharuskan setiap peserta Pemilu 2019 memiliki saksi yang ditempatkan di tempat pemungutan suara (TPS).

KETUA KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan berdasar UU Nomor 7 Tahun 2017, maka setiap peserta pemilu tak ada alasan untuk tak mengirim saksi di setiap TPS, guna memantau proses pemungutan hingga penghitungan suara.

“Jika dilihat dari jumlah saksi dengan dengan serentaknya Pilpres dan Pileg 2019 ini kurang lebih ada 32 orang untuk satu TPS menyaksikan penyelenggaraan yang dilakukan petugas dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS),” ujar Edy Ariansyah kepada awak media, usai mengikuti prosesi pelantikan dua anggota tambahan PPK lima kecamatan di Banjarmasin, Kamis (10/1/2019).

BACA :  Bawaslu Kalsel Beri Tempat untuk 23 Lembaga Pemantau Resmi

Di antaranya, 16 saksi dari masing-masing partai politik peserta pemilu, kemudian 14 saksi dari calon anggota DPD. Terakhir, dua saksi dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk  mengawasi TPS.

Mantan staf ahli sengketa Bawaslu RI ini menilai, tentunya potensi terjadinya kecurangan di TPS, akan relatif sangat tipis.

Dasar argumen Edy Ariansyah dengan membandingkan Pemilu 2014, di mana setiap TPS di satu desa diawasi oleh satu pengawas pemilu lapangan (PPL). Sedangkan, jumlah TPS yang diawasi PPL mencapai lebih ratusan buah, sehingga tak efektif.

BACA JUGA :  Kotak Suara Pemilu 2019 Kardus Kedap Air dan Transparan

“Sekarang di Pemilu 2019, satu TPS diawasi oleh satu pengawas TPS. Jadi potensi terjadinya kecurangan akan sangat tipis terjadi,” katanya.

Selain dari pengawas TPS, mantan dosen FISIP Universitas Brawijaya ini menyatakan ada pula saksi, pemilih yang memantau dan media massa untuk bersama-sama mengawal proses pemungutan hingga penghitungan suara di TPS.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.