Dituding Melakukan Kebohongan Publik, Kanwil BPN Kalsel Tantang Balik Pelapor  

0

DITUDING tak profesional dan melakukan kebohongan publik saat seleksi calon pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil (PPNPNS) di Kanwil BPN Kalsel memasuki babak baru.

SETELAH dilaporkan sejumlah pihak ke Ombudsman Kalsel, kini giliran pihak Kanwil BPN yang diwakili diwakili Sofia Rahman, Kasie Penanganan Perkara Pertanahan, Kanwil BPN Kalsel, menyambangi lembaga tersebut untuk memberikan klarifikasi pada Kamis (10/1/2019). “Kami membawa bukti pendukung berupa berita acara disetiap tahapan seleksi PPNPNS di Kanwil BPN Kalsel,” katanya.

BACA : Merasa Dibohongi, Pelamar Pegawai BPN Kalsel Mengadu ke Ombdusman

Rahman memastikan, keputusan hasil seleksi PPNPNS Kanwil BPN Kalsel adil dan sah secara hukum sehingga memang orang yang terbaiklah yang dapat lulus seleksi. “Silakan kepada pelapor untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika masih keberatan dengan hasil seleksi,” tantang Rahman.

Menurut dia, pihaknya mengumumkan secara terbuka perekrutan PPNPNS dengan menempel pamflet di kantor Kanwil BPN Kalsel dan BPN kabupaten/kota. Disinggung formasi seleksi, Sofia enggan menjawab dan menyarankan untuk menanyakan ke Badan Kepegawaian BPN Kalsel.

Ia menyebut Kanwil BPN Kalsel tetap kukuh atas keputusan seleksi hal ini diperkuat dengan pegawai yang lulus seleksi langsung bekerja terhitung sejak awal tahun ini. “Memang ada tes wawancara, bisa saja pelamar pintar namun dinilai tidak sikap yang baik sehingga diberi nilai rendah,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Ombudsman RI, Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid menyatakan akan mempelajari keterangan pihak kemudian mendalami aturan-aturan yang ada.

Namun ia menyiratkan akan menanyakan kembali ke terlapor untuk melengkapi bahan pertimbangan sebelum memberikan keputusan. “Memang ada beberapa pertanyaan kami yang tidak bisa dijawab perwakilan pelapor, karena Sofia tidak menguasai hal tersebut,” kata Majid sapaan akrabnya.

Ada fakta yang disampaikan terlapor yang membuat dirinya tak habis pikir, karena panitia tetap memproses seleksi padahal formasi itu tidak ada. “Seharusnya pihak panitia langsung menggugurkan pelamar sejak tahapan seleksi jika tak ada formasinya,” imbuh Majid.(jejarekam) 

Penulis Akhmad Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.