Ada 1.283 Pemilih Tambahan dan 970 Pemilih Khusus di Kalsel

0

SELESAI memplenokan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP2), KPU Provinsi Kalimantan Selatan juga mendata daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) yang akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019 nanti.

KOMISIONER KPU Kalsel Dr H Nur Zazin mengungkapkan berdasar hasil rapat pleno rekapitulasi DPTb pada 28 Desember 2018, total pemilih tambahan di Kalsel mencapai 1.283 orang.

Terbanyak berada di Kabupaten Tabalong mencapai 307 orang, disusul Kabupaten Tanah Laut terdata 252 orang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) 227 orang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) 183 orang dan Banjarbaru 132 orang.

Sedangkan, di Kabupaten Barito Kuala (Batola) tercatat 86 orang, Kabupaten Banjar 45 orang, Kabupaten Tapin 31 orang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) 18 orang.  Satu pemilih tambahan ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan. Untuk Banjarmasin dan Kotabaru tak terjadi pemilih tambahan.

KPU Kalsel juga mendata adanya pemilih khusus sebanyak 970 orang, terbanyak berada di Kabupaten Banjar 753 orang. Sisanya, jumlah pemilih khusus tersebar di beberapa kota dan kabupaten, minus Tanah Laut, Banjarmasin, dan Barito Kuala.

“Adanya pemilih tambahan ini karena ada berapa warga yang pindah domisili ke Kalsel dan lainnya. Semua sudah terdata dalam DPTb,” kata Nur Zazin kepada jejakrekam.com, Kamis (10/1/2019).

Khusus untuk pasien yang sudah sembuh dari gangguan kejiwaan, mantan komisioner KPU Kotabaru ini mengatakan semua sudah selesai didata.

BACA :  Ini Enam Tahap Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu 2019 di Kalsel

Apakah nanti ada perubahan dalam DPT? Nur Zazin mengatakan KPU masih diberi kesempatan untuk menetapkan daftar pemilih sesuai peraturan perundang-undangan sebulan sebelum hari pemungutan suara, Rabu (17/4/2019) nanti.

“Pada Maret nanti akan diplenokan sebelum hari pemungutan suara,” ucap Nur Zazin.

Untuk diketahui, DPTb adalah data pemilih yang memuat pemilih pindah tempat pemungutan suara (TPS) berbeda dengan lokasi yang sudah didata.

Dalam UU Pemilu menyebutkan berbagai macam pemilih DPTB, seperti pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain, tengah menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas dip anti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan, pindah domisili, dan korban bencana.

Khusus pemilih tambahan ini harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019.

Kemudian, petugas PPS akan mencoret nama yang sudah terdata dan memberikan form pindah memilih (A5) untuk diserahkan ke KPU kelurahan atau desa tujuan lokasi mencoblos.

BACA JUGA :  Ada Penambahan Pemilih, Satu TPS di Batola Kekurangan Logistik

Bagi pemilih pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa form A5 dan e-KTP.

Sedangkan, pemilih khusus adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP.

Namun, pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia.(jejakrekam)

 

 

 

 

 

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.