Tes Urine bagi Pegawai Kejaksaan Negeri Balangan

0

BADAN Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Balangan melaksanakan tes urine bagi 25 pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Rabu (9/1/2019).

DARI para pegawai Kejaksaan Negeri Balangan itu, satu orang terindikasi menggunakan zat benzodiazepine (jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan), sedangkan 24 lainnya tidak terindikasi menggunakan narkoba atau negatif.

Kepala BNN Kabupaten Balangan AKBP Agus Lukito mengungkapkan, tes urine merupakan permintaan internal Kejari Balangan. “Serta komitmen kami bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba,” ujar Agus.

Kajari Balangan Tommy Kristanto menegaskan, tes urine dilakukan untuk memastikan lingkungan Kejaksaan Negeri Balangan bebas dari narkoba.

“Ini sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan melekat kepada anggota dan komitmen Kejari Balangan untuk pemberantasan narkoba” tegas Tommy.

BACA : 15 Sopir Angkutan Umum di Balangan Tes Urine, Satu Terindikasi Positif Gunakan Narkoba

Dalam melaksanakan komitmen pemberantasan narkoba tersebut, menurutnya, harus dilakukan mulai dari dalam instansi kejaksaan itu sendiri, yaitu melalui tes urine yang bertujuan untuk mengantisipasi penggunaan narkotika di kalangan pegawai Kejari Balangan.

Terkait hasil tes urine satu pegawainya terindikasi reaktif zat benzodiazepine, bebernya, setelah dilakukan assesment lanjutan oleh dokter BNN Kabupaten Balangan, pegawai yang bersangkutan ternyata sedang menjalani terapi obat dari dokter.

“Obat yang diminum pegawai ini berdasarkan resep dari dokter, sehingga tidak menyalahi aturan. Kami tindak tegas jika ada pegawai yang terbukti menggunakan narkoba,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.