Kawasan Hutan Lindung Liang Anggang Mulai Terjamah Pemukiman

0

AKIBAT adanya badan jalan, akhirnya memecah kawasan Hutan Lindung Liang Anggang Blok I seluas 960 hektare berdasar Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 435/Menhut-II/2009. Hasilnya, terjadi irisan luas lahan hutan lindung dan kepemilikan lahan pribadi di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi dengan area Kota Citra Graha.

KEPALA Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kayutangi Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Warsita mengakui fakta tersebut, dengan adanya klaim pihak yang memiliki lahan berada di kawasan hutan lindung di Jalan Gubernur Syarkawi.

“Itu adalah kawasan hutan lindung dan milik negara. Kalau ada pemanfaatan lahan di sana adalah untuk keperluan perkebunan sosial atau untuk hutan kemasyarakatan, dan tidak ada kepemilikan pribadi,” ucap Warsita kepada jejakrekam.com, Rabu (9/1/2019).

BACA :  Masuk Kawasan Hutan Lindung, Dilarang Jual Beli Lahan di Jalan Gubernur Syarkawi

Ia mengungkapkannya KPH Kayutangi sudah sering melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang adanya kawasan hutan lindung. Namun, beber Warsita, ternyata masih saja ada sebagian yang belum mengetahuinya, sehingga dimanfaatkan orang yang tidak bertanggungjawab untuk diperjualbelikan.

Begitu diperlihatkan jejakrekam.com, adanya sebuah bangunan yang berdiri di kawasan hutan lindung itu, Kepala KPH Kayutangi ini segera bergerak bersama timnya.

“Pencegahan sudah kami lakukan agar lahan di kawasan hutan lindung tersebut tidak disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Misalnya, kami pasang tanda atau papan pengumuman yang menyatakan itu kawasan hutan lindung milik negara. Tetapi, selalu ada yang merusak,” bebernya.

Menurut Warsita, KPH Kayutangi telah melaporkan pengrusakan atas papan nama tersebut ke Polres Banjarbaru.  Selain itu, beber dia, pihaknya mengingatkan kepada lurah di kawasan Landasan Ulin agar tidak memberikan surat keterangan tanah di atas kawasan hutan lindung.

Selain itu, masih menurut dia, berbagai imbauan juga disampaikan kepada masyarakat  agar tak membeli lahan yang merupakan milik negara, sehingga tidak menjadi korban dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

BACA JUGA :  Hutan Lindung Kalsel Tersisa Hanya 1,78 Juta Hektare

“Sebaiknya masyarakat yang ingin membeli lahan di sekitar kawasan hutan lindung tersebut menanyakannya terlebih dulu ke dinas atau instansi terkait. Misalnya, kepada BPN Banjarbaru, kelurahan dan juga bisa ke KPH Kayutangi,” tandas Warsita.

Pantauan jejakrekam.com di kawasan hutan lindung terlihat ada klaim dari perusahaan memiliki lahan di kawasan hutan lindung. Hal itu terlihat dengan terpasang papan nama di beberapa titik lokasi. Selain itu, dalam kawasan itu, ada bangunan permanen dan klaim kepemilikan lahan dari perusahaan dan ada pula penjaganya.

Sementara itu, berdasarkan peta yang diberikan KPH Kayutangi tampak luasan lahan yang menjadi kawasan hutan lindung. Hingga terlihat dari peta terjadi irisan antara kawasan hutan lindung dengan area Kota Citra Graha.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.