Bawaslu Kalsel Beri Tempat untuk 23 Lembaga Pemantau Resmi

0

ADA 23 lembaga pemantau yang akan terlibat dalam memantau pelaksanaan Pemilu 2019. Lembaga pemantau ini juga telah menyabet sertifikat akreditasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

SECARA nasional hanya 23 lembaga pemantau telah diakreditasi lembaga pengawas itu. Lembaga pemantau ini nantinya akan mendirikan jaringan daerah, termasuk di Kalimantan Selatan.

Adapun 23 lembaga pemantau resmi itu adalah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrat (Perludem), Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Pijar Keadilan, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN), Pemuda Muslim Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Selanjutnya, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Migrant Care, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Asia Democracy Network, Asian Network for Free Election dan Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia.

BACA :  KPID Kalsel Nilai Lembaga Penyiaran Belum Berimbang Informasikan Pemilu

Kemudian, Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu, Yayasan Erihatu Samasuru Lesuri Tapirone, dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Komisioner Bawaslu Kalsel Aris Mardiono mengungkapkan 23 lembaga pemantau itu resmi dan telah diakreditasi Bawaslu RI, sehingga para relawan yang diterjunkan ke daerah bisa melakukan pemantauan proses Pemilu 2019.

“Untuk di Kalsel, memang baru JPPR yang telah mengontak Bawaslu Kalsel. Mereka berencana akan menerjunkan para relawannya untuk memantau pada hari pemungutan suara Rabu 17 April 2019 nanti,” kata Aris Mardiono kepada jejakrekam.com, Rabu (9/1/2019).

Menurut Aris Mardiono, lazimnya sejumlah lembaga pemantau ini pasti akan menempatkan koordinator daerah atau perwakilannya. Meski Bawaslu RI tak membatas kerja lembaga pemantau, namun kebanyakan para relawan dari berbagai lembaga pemantau ini turun pada puncak Pemilu 2019, yakni pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019 nanti.

BACA JUGA : KN-JP2B Versus Ketua KPUD Tabalong Adu Argumen di Sidang DKPP

“Keterlibatan warga negara Indonesia untuk memantau pelaksanaan Pemilu 2019 merupakan amanat UU. Jadi, posisinya mereka bisa memantau apakah nanti ke tempat pemungutan suara (TPS) atau tempat lainnya. Begitu menemukan pelanggaran bisa berkoordinasi dengan Bawaslu,” tegas Aris.

Komisioner yang memimpin divisi hukum dan penanganan pelanggara ini menegaskan setiap laporan terkait pelanggaran pemilu, termasuk dari lembaga pemantau pasti akan ditindaklanjuti Bawaslu.

“Dengan keterbatasan personel di jajaran Bawaslu, tentu keberadaan para relawan lembaga pemantau ini sangat membantu kerja pengawasan semua tahapan pemilu. Bawaslu Kalsel siap membuka peluang dan memberi tempat bagi lembaga pemantau resmi untuk turut terlibat di Kalsel,” tandas mantan Ketua Panwaslu Banjarmasin ini.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.