Aset dan Uang Bos Obat Amuntai Tinghui Senilai Rp 12 Miliar Terancam Disita

0

ASET-aset yang dimiliki pemilik Apotek Sehat Ceria, H Supian Sauri alias Tinghui berupa uang senilai Rp 12 miliar lebih, terancam disita negara. Dengan catatan, jika bos obat-obatan daftar G asal Amuntai ini tidak bisa membuktikan data trasaksi legal maupun ilegal karena terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JAKSA Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kalsel, Fahrin Amrullah menegaskan hal ini berdasar fakta persidangan yang terungkap dalam perkara TPPU di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Hal itu juga berdasar pendapat majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

“Dalam perbuatan dugaan pencucian uang dari hasil traksaksi obat-obatan ini, terdakwa sendiri sudah mengakuinya. Makanya, majelis hakim meminta data atau pembuktian terbalik terkait dari semua catatan hasil bisnis atau transaksi yang dijalankan terdakwa,” kata JPU Fahrin Amrullah kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Senin (7/1/2019).

Ia menjelaskan uang senilai Rp 12 miliar lebih yang terdapat di beberapa nomor rekening bank milik terdakwa, sudah disita penyidik Polda Kalsel.

“Untuk proses persidangan perkara TPPU, dana itu masih dititipkan di bank sebagai barang bukti,” kata Fahrin.

BACA :  Usai Kasus Kepemilikan Obat Daftar G, H Tinghui Diduga Lakukan TPPU

Tak hanya itu, jaksa senior ini mengungkapkan barang yang turut disita berupa dua bidang tanah bersertifikat hak milik terdakwa H Supian Sauri alias Tinghui.

“Semua uang yang ada di rekening terdakwa sudah dibekukan. Jadi, tak bisa diambil lagi oleh terdakwa,” tegas Fahrin.

Namun, menurut dia, terdakwa bisa mencairkan uang yang jadi barang bukti jika bisa membuktikan  apa saja yang diminta majelis hakim yang menyidangkan perkara TPPU tersebut.

“Dari fakta persidangan yang terungkap, serta alat bukti yang ada, rasanya bakal sulit dipenuhi terdakwa. Ini mengingat semua transaksi (obat-obatan daftar G) yang diminta majelis hakim adalah dimulai pada 2008 sampai sekarang,” ucap Fahrin.

BACA JUGA :  Beromzet Ratusan Juta, Tinghui Diminta Buktikan Legalitas Transaksi Obat Daftar G

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (3/1/2019) pekan tadi, Ketua Majelis Hakim, Hj Rusmawati, mengingatkan terdakwa dan kuasa hukumnya Ernawati dan rekan agar segera menyiapkan data dan bukti surat maupun catatan transaksi legal dan ilegal ini dalam sidang berikutnya di PN Banjarmasin.

Apalagi, proses persidangan perkara TPPU terdakwa Tinghui ini sudah berlangsung selama lima bulan. Bahkan, majelis hakim PN Banjarmasin telah mendapat lampu kuning dari Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin dikarenakan lamban dalam menuntaskan sidang TPPU.

BACA LAGI :  Raja Zenith Amuntai H Tinghui Dijerat Pasal Pencucian Uang

“ Saya beri waktu dua minggu ke depan untuk menyiapkan data yang kami mint  supaya PN tidak kena lampu merah oleh PT Banjarmasin,” ucap sang hakim ketua, Hj Rusmawati.

Terdakwa  H Supian Sauri alias Tinghui, pemilik Apotek Sehat Ceria yang sebelumnya juga disidang dalam kasus kepemilikan obat-obat daftar G seperti zenith carnophen yang beromzet ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Usai kasus pidana obat-obatan yang telah dicabut izin edarnya oleh BPOM, terdakwa Tinghui harus menghadapi jeratan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(jejakrekam)

 

 

Pencarian populer:kasus apotek tujuh mekar amuntai
Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.