Daripada Menyoal Akreditasi RS, YLK Sarankan BPJS Kesehatan Bereskan Klaim

0

ALASAN tak memperbarui sertifikat akreditasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan menjadi dasar BPJS Kesehatan memutus kontrak kerjasama dengan fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit yang melayani pasien pemegang kartu JKN-KIS.

TAK ingin seperti sejumlah rumah sakit di berbagai daerah, terutama di Pulau Jawa yang menolak pasien peserta BPJS Kesehatan, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel Akhmad Murjani meminta agar masalah itu tak terjadi di Banua.

“Masalah terlambatnya pembayaran premi BPJS Kesehatan, pasien yang harusnya mendapat pelayanan kesehatan seperti keperluan berobat sudah terasa. Apalagi, jika nanti ada beberapa rumah sakit gara-gara tak memperbarui sertifikat akreditasi diputus kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan,” ujar Ketua YLK Kalsel, Akhmad Murjani kepada jejakrekam.com, Minggu (6/1/2019).

BACA :  Kerjasama Terancam Dihentikan, BPJS Kesehatan Deadline Enam RS di Kalsel

Ia meminta jangan hanya gara-gara terlambat memperbarui sertifikat akreditasi dari Kemenkes, justru menghambat pelayanan bagi pasien yang dijamin peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat selaku konsumen berhak pelayanan kesehatan sesuai dengan amanah undang-undang,” kata akademisi STIKE Cahaya Bangsa ini.

Murjani menilai sepatutnya BPJS Kesehatan lebih memikirkan bagaimana caranya membayar klaim kepada rumah sakit daripada harus meributkan sertifikat akreditasi.

“Rumah sakit  dalam sisi anggaran juga terbatas. Dalam jangka waktu tertentu rumah sakit diaudit keuangannya, uang yang seharusnya diputar justru belum dibayar BPJS Kesehatan,” ungkap Murjani.

BACA JUGA :  Di Hadapan Komisi IV, BPJS Kesehatan Klarifikasi Tunggakan Jasa Medis

Dia menyebut telat pembayaran klaim rumah sakit berimbas dengan buruknya pelayanan pasien pemegang BPJS Kesehatan.

Murjani menuturkan andai rumah sakit dalam tempo enam bulan belum mendapatkan sertifikat akreditasi, tentu bisa menimbulkan masalah baru.

“Rumah sakit selain berfungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan ada juga fungsi sosialnya, apapun kondisinya jangan sampai menelantarkan masyarakat,” kata Murjani.

Sebelumnya, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banjarmasin Muhammad Fakhriza memastikan setiap rumah sakit yang menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin tetap melayani pasien pemegang kartu BPJS-Kesehatan.

BACA LAGI :  RSUD Ansari Saleh Berharap Tagihannya Segera Dibayarkan BPJS Kesehatan

Namun, ia menyebut ada enam rumah yang perlu memperbarui sertifikat akreditasi agar kerjasama pelayanan kesehatan bisa berlanjut.

“Enam rumah sakit yakni RSU Marina Permata Batulicin, RSU Mawar Banjarbaru, RSUD Abdul Aziz Marabahan, RSU Syifa Medika Banjarbaru dan  RSU Borneo Citra Medika Pelaihari serta RSIA Ibunda Pelaihari, mereka diberi waktu enam bulan untuk memperoleh sertifiakat akreditasi,” ungkap Fakhriza.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.