Kerjasama Terancam Dihentikan, BPJS Kesehatan Deadline Enam RS di Kalsel

0

PUBLIK dikejutkan dengan kebijakan sejumlah rumah sakit yang menolak pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pangkal masalahnya, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan untuk memperbarui sertifikat akreditasi fasilitas kesehatan sebagai rujukan pelayanan pasien program Jaminan Kesehatan Nasuonal-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

KEPALA Cabang BPJS Kesehatan Banjarmasin Muhammad Fakhriza menjelaskan sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani program JKN-KIS.

Dasar hukumnya, menurut Fakhriza adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

BACA : Di Hadapan Komisi IV, BPJS Kesehatan Klarifikasi Tunggakan Jasa Medis

Ia menjelaskan kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung, antara lain sumber daya manusia terkait tenaga medis yang berkompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Bagaimana dengan rumah sakit yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan? Fakhriza memastikan setiap rumah sakit yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin tetap melayani pasien pemegang kartu BPJS-Kesehatan.

Ia menyebut ada enam rumah yang perlu memperbarui sertifikat akreditasi agar kerjasama pelayanan kesehatan bisa berlanjut. Yakni, RSU Marina Permata Batulicin, RSU Mawar Banjarbaru, RSUD Abdul Aziz Marabahan, RSU Syifa Medika Banjarbaru dan  RSU Borneo Citra Medika Pelaihari serta RSIA Ibunda Pelaihari.

“Berdasar aturan dari Kementerian Kesehatan soal sertifikat akredisi ini berlaku selama tiga tahun. Namun, sertifikat akreditasi enam rumah sakit itu berakhir pada 18 Desember 2018, terhitung berlakunya sejak 2016 lalu,” ucap Fakhriza kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Sabtu (5/1/2019).

Untuk itu, Fakhriza menegaskan BPJS Kesehatan memberi tenggat waktu enam bulan bagi keenam rumah sakit itu untuk memperbarui sertifikat akreditasi.

BACA LAGI :  Akui Defisit, BPJS Kesehatan Sebut Tunggakan di RSUD Ulin Hanya Rp 24 Miliar

Terpisah, Direktur RSUD H Abdul Aziz Marabahan dr H Fathurrahman, menjelaskan pihaknya tengah memproses sertifikat akreditasi sebagai syarat wajib dalam melayani program JKN-KIS .

“Kami diberi waktu enam bulan untuk memperbaruinya. Insya Allah, waktu yang cukup untuk bisa kembali bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ucap H Fathurrahman.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.