PDIP dan Tim Jokowi Terbesar Dana Kampanyenya di Kalsel

0

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan telah telah menerima seluruh laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) partai politik, calon DPD RI dan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2019.

DIVISI Hukum dan Pengawasan KPU Kalsel Nur Zazin menyatakan, penyerahan terakhir LPSDK dideadline pada Rabu (2/1/2019) kemarin. Dimulai dari pukul 08.00 hingga 18.00 Wita.

“Alhamdulillah untuk di Provinsi Kalsel semua peserta pemilu,” ucap Nur Zazin kepada awak media.

Ia menjelaskan  ada 16 partai politik, 14 calon DPD dan tim sukses calon presiden dan wakil presiden yang telah menyerahkan LPSDK ke kantor KPU Kalsel, hingga batas waktu berakhir.

Nur Zazin mengungkapkan peserta pemilu yang tidak menyerahkan LPSDK ini tidak akan mendapatkan sanksi. Hal ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diatur sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan LPSDK.

“Kalau di Undang-Undang, tidak ada kategorisasi khusus. Tidak ada sanksi,” kata mantan komisioner KPU Kotabaru ini.

BACA :  Sumbangan Dana Kampanye DPR/DPRD Rp 25 Miliar, DPD Hanya Rp 1,5 Miliar

Namun, Nur Zazin menegaskan sanksi diskualifikasi baru diberikan kepada para peserta pemilu jika tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Selain itu, beber dia, penyerahan laporan dana kampanye ini hanya berdasarkan atas komitmen awal dari semua peserta Pemilu 2019.

“Sudah dibicarakan sejak awal bahwa rencana untuk penerimaan yang dijadwalkan melaporkan sumbangan dana kampanye itu hari ini. Kalau hari ini tidak dilaporkan, maka tidak ada sanksi diskualifikasi,” katanya.

Nur Zazin menambahkan, bentuk sumbangan dana kampanye dibagi tiga. Yakni dalam bentuk uang, barang, dan jasa. Uang dibagi lima jenis. Di antaranya, tunai, cek, bilyet giro, surat berharga, dan penerimaan melalui transaksi perbankan.

Sementara barang dikategorikan dalam dua jenis, benda bergerak dan tidak bergerak. Sedangkan sumbangan dana kampanye untuk jasa satu kategori, yakni pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati peserta pemilu.

“Barang dan jasa dinilai dengan harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima,” ucapnya.

Sekadar diketahui, LPSDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik dan pasangan calon yang dialokasikan untuk dana kampanye.

Sumber dana pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa berasal dari tiga pihak, yaitu pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

BACA JUGA :  Ada yang Setor Dana Kampanye Rp 50 Ribu, 12 Parpol di Banjarmasin ‘Dideadline’

Sementara, besaran dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur besarannya dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU Pemilu membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar.

Adapun, sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.

Kemudian, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hanya bisa menerima sumbangan dana senilai Rp 750 juta per orang. Sementara sumber dana kampanye dari kelompok atau perusahaan hanya Rp 1,5 miliar.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.