Beromzet Ratusan Juta, Tinghui Diminta Buktikan Legalitas Transaksi Obat Daftar G

0

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, tegas meminta terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) H Supaian Sauri alias Tinghui segera menyuguhkan data rinci atas puluhan bukti transaksi bisnisnya. Terutama, perolehan uang miliaran rupiah untuk memilah bagian yang legal dan ilegal.

DI HADAPAN terdakwa Tinghui dan kuasa hukumnya Ernawati,  ketua majelis hakim Hj Rusmawati  mengatakan, jika terdakwa tidak bisa memberikan pembuktian kuat atas aset dan sirkulasi keuangan yang masuk dari usahanya, maka diangap ilegal.

“Intinya, semua berkas file data usaha yang legal dan ilegal harus dibuatkan pembuktiannya,” ucap Rusmawati, dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa Tinghui di PN Banjarmasin, Kamis (3/1/2019).

Hakim ketua pun menanyakan kepada JPU maupun kuasa hukum terdakwa, acuan berkas yang diperiksa disidang hanya 14 rekening bank semata. Padahal, faktanya masih banyak yang lainnya.

BACA :  Usai Kasus Kepemilikan Obat Daftar G, H Tinghui Diduga Lakukan TPPU

Untuk itu, hakim ketua meminta terdakwa membuktikan ketidakbenaran apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU), hingga didapat bukti yang valid atas dugaan uang yang terhimpun di belasan rekening bank itu bukan berasal dari hasil transaksi obat-obatan daftar G atau pil koplo.

Hadir di persidangan, Tinghui, pemilik Apotek Sehat Ceria di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini memboyong satu boks besar berisi berkas data transaksinya sejak 2008 kepada majelis hakim. Hanya saja, Tinghui belum bisa menunjukkan berkas data transaksi miliknya.

Hingga, anggota majelis hakim Yusuf Pranowo menanyakan adanya catatan dari rekening uang masuk atas nama Abduh dengan jumlah Rp 500 juta sebagai pembayaran utang.

“Nah untuk poin ini, saudara harus bisa membuktikan dan menyakinkan kami dengan surat perjanjian utang-piutang. Jika tidak, maka ini bisa disebut ilegal,” tegas Yusuf Pranowo.

BACA JUGA :  Raja Zenith Amuntai H Tinghui Dijerat Pasal Pencucian Uang

Anggota majelis yang dikenal tegas ini menyebut secara perbuatan terdakwa sudah mengakuinya. Namun tinggal masalah pembuktian atas rincian mana transaksi legal dan ilegal. Sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa hari itu merupakan keempat kali.

Saat sidang dibuka dibuka,  JPU dari Kejati Kalsel Jauharul Fushus, dan Fahrin Amril menanyakan kepada terdakwa bahwa dalam berkas acara pidana (BAP) tercatat ada keuntungan dari salah satu transaksi bisnis obat dan jamu terdakwa senilai Rp 100 juta lebih.

Terdakwa pun membenarkan fakta itu. “Ya, tapi sebagian besar keuntungan itu, saya bagikan kepada pihak-pihak dan warga HSU yang membutuhkan bantuan,” jawab Tinghui.

Karena berkas pembuktian kepemilikan dan transaksi milik H Supian Suari belum sesuai permintaan majelis hakim, sidang ditutup dan dilanjutkan dua pekan mendatang.

BACA LAGI :  Saksi PPATK : Hakim Bisa Perintahkan Jaksa Sita Lagi Aset Tinghui

Untuk mengingatkan  terdakwa  pemilik bisnis apotek dan terlibat jual beli pil zenith carnophen beromzet puluhan miliar itu sempat dipidana.

Kemudian, atas dasar perbuatan sebelumnya, Tinghui kini dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.