Raperda Pengelolaan Pertambangan Minerba Baru Sebatas Bahas Draft

0

HINGGA berakhirnya 2018, Pansus Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, baru bisa merampungkan pembahasan akhir draft raperda tersebut. Akibatnya, raperda pengaturan pertambangan ini tak dapat dirapatparipurnakan sesuai jadwal.

KAMI baru merampungkan finalisasi draf raperdanya. Awal Januari ini dikirim ke Kemendagri untuk dapat fasilitasi,” ujar Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Yuni Barito, Senin (31/12/2018).

Diungkapkannya, jika sudah ada fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, pansus DPRD Kalsel bersama Pemprov Kalsel akan menyempurnakan draft jika ada perbaikan, dan selanjutnya akan dirapatparipurnakan.

BACA : DPRD Banjarmasin Tak Mampu Selesaikan 20 Raperda

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Kalsel Riswandi mengatakan, ada beberapa hal yang harus diselaraskan dan saat ini sudah rampungkan.

Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel ini menegaskan, aturan tersebut baru bisa disahkan pada Januari 2019.

Kepala Dinas ESDM Kalsel, Isharwanto menjelaskan, bersama pansus pihaknya membahas seputar pembatasan Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya untuk tambang batuan yang luasnya di bawah 100 hektare.

Adapun untuk mineral dan batubara tetap mengikuti aturan dari pemerintah pusat yang membolehkan luasannya dari 50 sampai 25 ribu hektare.

Sementara itu, ada 9 Raperda di tahun 2018 yang tak sempat dirapatparipurnakan karena berbagai kendala.

Raperda itu, seperti raperda lahan gambut, raperda jasa konstruksi, raperda minerba, raperda perhubungan, raperda sengketa lahan, raperda perikanan, raperda keamanan pangan, dan raperda AIDS.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.