Warga Seberang Masjid Masuk Jaringan Narkoba Malaysia

0

BANJARMASIN masih menjadi pasar empuk bandar narkoba jaringan internasional, khususnya dari Malaysia. Pemesanan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar menjadi atensi jajaran Polda Kalimantan Selatan. Ini mengingat kebanyakan barang haram itu didatangkan dari Malaysia, baik dari jalur udara, darat maupun laut.

PEMESANAN sabu seberat 12 kilogram untuk pesta pergantian tahun 2018 dan tahun baru 2019, berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dibackup Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

Sang kurir narkoba, Sadikin alias Dikin, warga Jalan Seberang Masjid RT 04 Nomor 02, Kelurahan Seberang Masjid,  diakui Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto merupakan bagian dari jaringan narkotika Malaysia.

BACA :  Sabu 12 Kg untuk Pesta Pergantian Tahun Berhasil Digagalkan Polresta Banjarmasin

“Pada bulan lalu, kami sudah melakukan pengintai terhadap aktivitas tersangka yang juga melakoni hal serupa. Namun yang bersangkutan sempat lolos dari pengamatan kami,” kata Sumarto dalam konferensi pers kasus narkoba di Mapolresta Banjarmasin, Minggu (30/12/2018).

Upah untuk membawa barang haram masuk ke pasar narkoba di Banjarmasin yang didapat Dikin sebesar Rp 35 juta.

“Tersangka sudah sering melakukan ini sebagai kurir narkoba. Alhamdulillah, keberhasilan menggagalkan peredaran sabu 12 kilogram ini bisa menyelamatkan 24.000 nyawa manusia,” kata mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng ini.

BACA JUGA :  Hukum Mati Pengedar Narkoba, Kapolda Kalsel : Jaringan Malaysia Sudah Serang Kita!

Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani mengaku bersyukur bisa menggagalkan sabu asal Malaysia seberat 12 kilogram untuk pesta tahun baru di Banjarmasin dan sekitarnya.

“Tertangkapnya kurir narkoba ini berkat informasi masyarakat. Makanya, petugas langsung membuntuti pelaku sampai ke Malang, hingga ke Sumatera untuk mengambil paket narkoba,” tutur Yazid.

Jenderal bintang dua ini mengatakan tersangka akan dikenakan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.