Sabu 12 Kg untuk Pesta Pergantian Tahun Berhasil Digagalkan Polresta Banjarmasin

0

SABU siap edar seberat 12 kilogram berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin dari tangan seorang kurir bernama Sadikin alias Dikin (22 tahun), warga Jalan Seberang Mesjid Banjarmasin. Barang haram itu rencananya akan diedarkan untuk pesta pergantian tahun atau malam tahun baru.

KEPALA Polresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto mengatakan terungkapnya peredaran sabu seberat 12 kilogram, berkat informasi masyarakat.

“Dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas, kami mengembangkan kasus ini. Ternyata, benar ada sabu dalam jumlah besar akan dimasukkan ke Banjarmasin. Namun, barangnya masih berada di Pulau Jawa,”  ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto dalam konferensi pers kasus narkoba di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (30/12/2018).

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada Sabtu (22/12/2018) mengikuti sang kurir yang bertolak dari Banjarmasin menuju Malang, Jawa Timur.

“Ternyata, pelaku menggunakan identitas palsu, sehingga petugas sempat kehilangan jejak. Apalagi, pelaku menggunakan pesawat  berangkat ke Sumatera,” ucapnya.

Mantan Direskrimum Polda Kalteng ini mengatakan petugas tak ingin kehilangan jejak, hingga mengejar pelaku ke Sumatera, tepatnya di Palembang hingga menyisir wilayah Lampung.

BACA :  Sabu 5,3 Kilogram Diamankan, Jaringan Narkoba Malaysia Digulung Polresta Banjarmasin

Upaya pelacakan petugas berbuah hasil. Pelaku pun berhasil diamankan pada Senin (24/12/2018), saat melintas di JalanLintas Timur Sumatra Kilometer 28, Natar Branti Raya Kabupaten Lampung Selatan sekitar pukul 13.30 WIB.

“Saat diamankan petugas, pelaku berupaya melarikan diri. Namun, berhasil ditangkap yang tengah membawa sebuah koper besar. Saat digeledah, koper yang dibawa pelaku itu berisi sabu seberat 12  kilogram,” papar Sumarto.

Ada 12 paket besar yang akan dibawa pelaku ke Banjarmasin. Begitu berhasil membekuk tersangka dan barang buktinya, petugas Polresta Banjarmasin pun membawanya ke ibukota Provinsi Kalsel.

“Kami langsung mengembangkan kasus ini. Dari keterangan pelaku untuk membawa 12 paket sabu dengan total 12 kilogram dijanjikan upah sebesar Rp 35  juta,” ucap Sumarto.

BACA JUGA : Malam Tahun Baru, THM di Banjarmasin Tak Diberi Toleransi

Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani pun memuji keberhasilan Polresta Banjarmasin mengungkap kasus narkoba di penutup tahun 2018 ini.

“Dari pemeriksaan intensif ternyata sabu seberat 12 kilogram ini berasal dari Malaysia. Rencananya, sabu ini akan diedarkan untuk menyambut pergantian tahun nanti,” kata Yazid.

Mantan Kapolda Jambi ini meminta agar jajarannya khususnya Polresta Banjarmasin terus mengembangkan kasus narkoba yang telah meresahkan publik tersebut.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.