Mungkinkah Hermansyah Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua KONI Banjarmasin?

0

HINGGA batas akhir pendaftaran bakal calon Ketua Komite Nasional Olahraga Nasional (KONI) Banjarmasin 2018-2022, ada dua figur yang menyerahkan berkas pendaftaran, yakni Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah serta pengacara Fauzan Ramon.

DARI dua nama itu, Hermansyah menyerahkan surat dukungan dari 32 cabang olahraga (cabor) anggota KONI Banjarmasin, sementara Fauzan Ramon 17 dukungan cabor.

Dari berkas dukungan cabor itu, beber Ketua Tim Penjaringan Calon Ketua KONI Banjarmasin 2018-2022 Budjino A Salan, pihaknya sudah melakukan verifikasi.

Diungkapkannya, Hermansyah yang membawa surat dukungan 32 cabor, dan setelah verifikasi dinyatakan semuanya surat dukungan sah.

Sementara, lanjutnya, dari 17 dukungan cabor yang diserahkan Fauzan Ramon, setelah verifikasi pihaknya, hanya tiga cabor yang dinyatakan sah.

“Ada kemungkinan Hermansyah terpilih secara aklamasi sebab yang lolos verifikasi hanya berkas miliknya,” katanya, Jumat (28/12/2018).

BACA : Cukup Didukung 15 Cabor, Pendaftaran Calon Ketua KONI Banjarmasin Resmi Dibuka

Pihaknya akan menyampaikan hasil verifikasi peserta Musda KONI Banjarmasin yang akan digelar di Hotel Roditha, Sabtu (29/12/2018).

Dukungan cabor kepada bakal calon Ketua KONI Banjarmasin, katanya, dianggap sah apabila ditandatangani oleh ketua/ketua umum dan sekretaris/sekretaris umum.

“Syarat ini hasil dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakontas) KONI Banjarmasin pada 17 Desember lalu di Hotel Nasa,” bebernya.

Terpisah, Fauzan Ramon menyebut Hermansyah tidak bisa mencalonkan diri sebagai Ketua KONI Banjarmasin sebab posisinya sebagai pejabat publik yaitu wakil walikota.

“Persoalan ini tergantung dengan ketegasan panitia penyaringan dan penjaringan. Saya minta panitia harus tegas. Kalau memang dipaksakan, tentu berkonsekuensi hukum,” kata Fauzan.

Ia mengatakan, konsekuensi ini bisa saja dilaporkan ke Ombudsman Kalsel atau menggugat ke PTUN Banjarmasin hingga PTUN Jakarta.

Ia memastikan pencalonan dirinya memenuhi persyaratan.Kalau pun adanya dukungan ganda cabor, namun secara waktu penandatangani dukungan lebih dahulu, tepatnya pada 3 Maret 2018 atau lebih dahulu dibandingkan dukungan ke bakal calon lainnya.

“Kalau cabor mendukung dua bakal calon ketua, tentu ada konsekuensi hukumnya. Kami mengantongi 25 dukungan cabor, tapi karena adanya persaingan hanya ada 17 cabor yang didaftarkan,” tegas Ramon.

Fauzan menganggap tim penjaringan tidak profesional, sebab membatasi persaingan bakal calon. Sebab, diminta 15 dukungan cabor sehingga hanya terbatas maksimal dua orang yang memenuhi syarat mendaftar. Sementara, hanya 38 cabor yang terdaftar di KONI Banjarmasin. “Harusnya cukup 10 dukungan cabor, sehingga calon bisa sampai tiga bakal calon,” pungkas Fauzan.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.