Ketua PKPI Banjar Ragukan Keaslian Surat Putusan Mahkamah Partai

0

KETUA Dewan Pimpinan Kabupaten (DKP) Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Banjar, Ahmad Syarif meragukan keaslian surat putusan Mahkamah Partai yang jadi dasar Apriana menuntut hak sebagai pengganti antar waktu (PAW) Derwana Farmei Golles JN di DPRD Banjar.

TERBITNYA surat Mahkamah Partai PKPI yang mengembalikan status 11 anggota di Kabupaten Banjar berkelindan dengan proses PAW Derwana usai pindah ke Partai Nasdem, memicu pro dan kontra.

Kepada jejakrekam.com di Martapura, Jumat (28/12/2018), Ahmad Syarif mengungkapkan ada kejanggalan pada surat usulan pemulihan keanggotaan partai tersebut.

“Dari hasil penelitian pengacara kami, ternyata stempel pada surat itu ada dua lapis. Kemudian, dalam surat keputusan Mahkamah Partai juga tidak ada menerangkan surat sebelumnya, khususnya surat bernomor 107b yang dicabut,” ucap Ahmad Syarif.

BACA :  PKPI Pulihkan Keanggotaan Apriana, Bawaslu Nilai KPU Banjar Langgar Prosedur PAW

Dalam hal ini, DPN PKPI mengeluarkan surat keputusan bernomor 107b/KEP/DPN PKP IND/XI/2018 tentang rehabilitasi dan pengembalian status keanggotaan PKPI atas kader Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Ada 11 anggota PKPI yang dipulihkan status keanggotaannya di Kabupaten Banjar, termasuk Apriana.

Menurut Syarif, terbitnya surat bernomor 107b tersebut juga tidak melalui proses rapat pleno di DPK PKPI Kabupaten Banjar. Dalam hal ini, Syarif menegaskan baik DPK PKPI Kabupaten Banjar maupun DPP PKPI Kalimantan Selatan tidak pernah mengusulkan penangguhan keanggotaan Apriana dan kawan-kawan ke DPN PKPI di Jakarta.

“Makanya, kami akan mempertanyakan dasar terbitnya surat bernomor 107b itu ke DPN PKPI. Apakah DPN PKP Indonesia mengeluarkan surat bernomor 107b itu sudah sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai?” cecar Syarif.

Ia mengklaim selama ini pengajuan PAW atas nama Derwana yang dipecat karena pindah partai sudah sesuai dengan AD/ART PKPI.

“Kami juga akan mempertanyakan apakah bisa seorang pelaksana tugas ketua mengeluarkan surat usulan pemulihan keanggotaan partai,” kata Syarif.

Agar proses PAW di DPRD Banjar berjalan sesuai koridor hukum, Syarif mengatakan DPK PKPI Banjar menggandeng pengacara Supiansyah Darhman untuk menghadapinya.

“Sebab, apa yang kami tempuh untuk memenuhi proses PAW di DPRD Banjar tidak salah. Apalagi, semua proses juga ditangani langsung oleh pihak pengacara,” tandasnya.

BACA JUGA :  Bawaslu Banjar Investigasi Proses PAW PKPI di DPRD Banjar

Sebelumnya, Apriana, peraih suara kedua di dapil Banjar 4 hasil Pemilu 2014 mengklaim dirinya yang paling layak sebagai PAW Derwana. Hal ini mengacu pada dokumen hasil Pemilu 2014 di KPU Banjar serta surat keputusan Mahkamah Partai  PKPI yang memulihkan keanggotaannya bersama 10 kader lainnya di Kabupaten Banjar.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.