Insentif Ditiadakan, Sopir Taksi Online Adukan Operator ke DPRD Kalsel

0

USAI menuntaskan silang sengketa taksi online dengan taksi bandara, kini DPRD Kalimantan Selatan dihadapkan persoalan yang serupa. Bedanya, kali ini puluhan sopir taksi online aplikasi Grab dan Gojek  mengadukan operator yang dianggap merugikan, terkait peniadaan dana insentif dan pemotongan 20 persen dari nilai transaksi antar jemput.

MASSA yang tergabung dalam Forum Driver Online (FDO) Kalimantan Selatan, Kamis (27/12/2018) sore, mengadu ke Komisi IV DPRD Kalsel yang membidang kesejahteraan rakyat itu.

Wakil Ketua FDO Kalsel Muslim mengungkapkan saat ini banyak kebijakan sepihak yang diterapkan perusahaan aplikasi taksi online, tanpa memikirkan nasib para sopir.

“Padahal, seharusnya posisi antar driver dengan perusahaan aplikasi atau operator itu sejajar sebagai mitra kerja,” kata Muslim, saat audiensi dengan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Yazidie Fauzy bersama anggota dewan lainnya serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, Rusdiansyah.

BACA :  Konflik Taksi Online Bandara Mulai Mendingin, Driver Sepakat Tapal Batas Penjemputan

Tak hanya menghilang insentif, Muslim juga menyebut adanya pemotongan nilai transaksi antar jemput sebesar 20 persen, sehingga menghilangkan pendapatan bagi sopir.

“Dua komponen ini sangat penting bagi kesejahteraan sopir.  Sejak dicabut enam bulan lalu, pendapatan kami akhirnya menurun drastis,” ucap Muslim.

Ia mengklaim FDO membawahi ratusan sopir taksi online juga meminta jaminan asuransi, keamanan kerja serta jaminan kesehatan. Terlebih, menurut Muslim, pekerjaan sebagai sopir taksi online sangat berisiko di lapangan.

Menjawab tuntutan para sopir ini, perwakilan perusahaan aplikasi Grab Kalsel, Riyan Andreansyah menegaskan konsen perusahaan hanya pada teknologi berbasis aplikasi di ponsel pintar.

“Kami bukan perusahaan penyedia transportasi. Sebab, kami tak punya armada. Jadi, yang kami tawarkan itu hanya teknologi untuk memudahkan masyarakat,” cetus Riyan Andreansyah.

Mengenai insentif yang ditiadakan diakui Riyan. Menurut dia, awalnya besaran insentif yang diberikan kepada para sopir taksi online adalah ketika mencapai target minimal Rp 550 ribu per bulan.

“Sekarang justru terjadi penurunan berdasar grafik yang dicatat perusahaan. Ini alasan ditiadakannya insentif bagi para sopir,” tegas Riyan yang juga menjabat City Leader Grab ini.

Hal senada juga diungkapkan Reza Rochman. Public Policy Government Gojek ini langsung datang dari Jakarta untuk menjawab tuntutan para sopir taksi online.

Menurut dia, Gojek hanya perusahaan aplikator yang mempertemukan pengguna dan penyedia jasa angkutan.  “Semua sudah dituangkan dalam sebuah kesepakatan atau agreement yang disetujui masing-masing mitra, dalam hal ini para driver,” ucap Reza Rochman.

BACA JUGA :  Driver Taksi Online Protes Aksi Kekerasan di Kawasan Bandara Syamsudin Noor

Ia meminta agar para driver memahami pola kemitraan yang dibangun sebatas bagi hasil. Apalagi, beber Reza, posisi sopir taksi online tidak termasuk kategori tenaga kerja, sehingga perusahaan penyedia aplikasi tidak menerapkan unsur pekerjaan, upah serta perintah yang mengharuskan setiap sopir harus bisa mengantar sedikitnya 20 penumpang tiap hari.

“Posisi antara driver dan perusahaan penyedia aplikasi hanya mitra. Bukan hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan,” tegas Reza.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.