Penuhi Unsur Pidana Pemilu, Kepsek SDN Guntung Manggis 2 Segera Dituntut

0

GARA-gara membagi-bagikan kalender caleg Partai Golkar berinisial RH, Kepala Sekolah SDN Guntung Manggis 2 berinisial NN harus berurusan dengan hukum. Ia diduga telah melanggar asas netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pemilu 2019, dan kini proses tindak pidana pemilu telah menemui babak akhir.

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Banjarbaru telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Banjarbaru yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, terkait dugaan tindak pidana pemilu.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis saat dikonfirmasi jejakrekam.com di kantornya, Banjarbaru, Rabu (26/12/2018).

BACA :  Dugaan Pelanggaran Asas Netralitas ASN di Banjarbaru Terus Diselidiki

“Kasusnya tetap lanjut prosesnya. Sebelumnya di Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru juga ditetapkan telah terpenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu,” ucap Budi Mukhlis.

Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru ini juga menegaskan ada dua terlapor yang kini dalam proses penyidikannya yang ditangani pihaknya. Kedua terlapor tersebut, yakni seorang caleg Partai Golkar berinisial RH dan NN, seorang kepala sekolah di SDN Guntung Manggis 2.

“Terlapor dikenakan Pasal 493 jo Pasal 280 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian Pasal 521 jo Pasal 280  UU RI Nomor 17 Tahun 2017,” tegas Budi Mukhlis.

Ia menegaskan untuk menyikapi adanya SPPD, Kejari Banjarbaru telah menunjuk sejumlah jaksa yang khusus untuk segera melakukan penyidikan.

“Karena penyidikan pidana pemilu terbatas hanya 14 hari, maka kita bekerja cepat agar semuanya bisa terungkap,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Lagi, ASN Diduga Langgar Asas Netralitas Pemilu

Sebelumnya, komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu, Azhari Ridhanie memastikan akan terus mengawal proses tindak pidana pemilu yang dilakukan oknum kepala sekolah dan caleg Golkar yang diduga terlibat.

“Kami terus mengawal kasus ini sampai tahapan penuntutan. Sedangkan, untuk status ASN dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan, caleg sebagai objek pelanggarannya masih menunggu putusan pengadilan,” pungkas Azhar Ridhanie yang akrab dipanggil Aldo ini.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.