Imunisasi MR Rendah, Walikota Ibnu Sebut Terkendala Fatwa Haram MUI

0

WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina ingin kejar target agar pemberian imunisasi measles rubella (MR). Di atas kertas, Pemkot Banjarmasin menargetkan pemberian vaksin anti campak Jerman buatan India bisa disuntikkan kepada anak berusia 9-15 tahun mencapai 95 persen.

NAMUN ada kendala yang harus dihadapi di lapangan. Kebanyakan warga Banjarmasin yang menganut agama Islam, masih memegang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan vaksin MR.

Walikota Banjarmasin Ibnu SIna mengakui dalam fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR produk dari SII (Serum Institut of India) untuk imunisasi di Indonesia dinyatakan menggunakan unsur babi.

BACA :  Baru 56 Persen, ASN Banjarmasin Diwajibkan Bawa Dua Anak Disuntik Vaksin MR

Kemudian, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia akhirnya menetapkan vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) boleh digunakan di Indonesia. Hingga, MUI memberi fatwa mubah atau mendesak buat vaksin yang bahan dasarnya mengandung babi.

“Inilah yang menjadi kendala utama, hingga akhirnya vaksin MR yang diberikan kepada anak ditolak para orangtua. Akhirnya, target yang ingin dicapai di lapangan menjadi stagnan,” kata Walikota Ibnu Sina kepada wartawan di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (26/12/2018).

BACA JUGA :  Kondisi Darurat, Penggunaan Vaksin MR Diperbolehkan

Alhasil, Walikota Ibnu Sina bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kota Banjarmasin Siti Wasilah, terpaksa menurunkan target dari 95 persen, cukup 60 persen anak-anak yang ada di kota ini bisa disuntik vaksin MR.

“Makanya, ayo kita kebut. Syukur-syukurnya sampai 70 persen. Peningkatan satu persen saja, itu sudah luar biasa, dibandingkan dengan kabupaten lain. Sebab, 10 persen peningkatan di kabupaten lain tidak sebanding dengan Banjarmasin dengan kota padat penduduk,” imbuh Sina.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.