Cegah Kekerasan Seksual Bagi Perempuan dan Anak

1

HARI Ibu tahun 2018 menjadi momen tepat untuk kembali menyuarakan pentingnya aturan daerah guna mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

ANGGOTA Komisi IV DPRD Banjarmasin Sri Nurnaningsih mengakui belum ada peraturan daerah (Perda) yang spesifik mengatur pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Namun, bebernya, bukan berarti Banjarmasin tidak payung hukum perlindungan perempuan dan anak, misalnya saja Perda Kota Layak anak, Perda Ketahanan Keluarga dan Pengarusutamaan Gender, serta Perda Perlindungan Anak.

“Perda Ketahanan Keluarga adalah bagaimana membentuk keluarga sejahtera dan harmonis. Perda Perlindungan Anak adalah upaya agar seluruh anak usia nol hingga 18 tahun di Banjarmasin terlindungi,” Kata Sri pada diskusi peringatan Hari Ibu yang digelar DPC GMNI Banjarmasin.

BACA : Ribuan Kasus Perempuan dan Anak Ditangani Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak

Ia menganalogikan kekerasan seksual seperti fenomena gunung es, dimana masih banyak kasus di lapangan yang belum terungkap.

“Saya sering berkomunikasi kepada stakeholder terkait, misalnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Banjarmasin, yang mencatat kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi 25 kasus selama 2018 ini, dan telah ditangani mereka,” ucap legislator Partai Demokrat ini.

Baginya, pangkal masalah banyaknya kasus persetubuhan anak di bawah umur karena pergaulan bebas remaja. “Akibat pergaulan bebas dan hamil di luar nikah, bermuara dengan pernikahan dini remaja yang jumlahnya meningkat di Banjarmasin,” katanya.

Sri menyebut upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggungjawab bersama. “Tahun depan, DPRD Banjarmasin akan menggodok Raperda Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Banjarmasin,” papar Sri.

BACA JUGA : Kasus Kekerasan Perempuan-Anak Naik di Banjarmasin

Sarinah GMNI Banjarmasin Khairul Izzah mengatakan, kekerasan seksual bisa dicegah sedini mungkin. Salah satu upayanya memuat kurikulum pendidikan tentang seksual dan reproduksi untuk diajarkan pada kalangan pelajar

“Dan, yang kalah pentingnya adalah pola pikir masyarakat khususnya laki-laki itulah yang perlu diubah, yakni pola pikir patriarki,” pungkas Khairul Izzah.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.