Klaim Tidak Berhutang Pembahasan Raperda, Tapi Kekurangan Waktu

0

TERSISA 10 hari di Desember 2018, ada beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tak bisa disahkan menjadi Perda di tahun ini.

CONTOH Raperda yang belum selesai dibahas adalah Raperda Lahan gambut, dan Raperda Revisi Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa Tanah.

Ketua pansus revisi Perda Nomor 4 Tahun 2018 Suripno Sumas mengakui, pembahasan Raperda ini terpaksa molor ke tahun 2019.

Molornya pembahasan dan pengesahan aturan daerah terkait agraria ini, setelah memperoleh fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, yang mensyaratkan harus mengikuti ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011, dimana jika isi atau muatan dalam Raperda lebih dari 50 persen berubah, maka Perda sebelumnya harus dicabut dan dibuat Perda baru.

“Karena isi Raperda yang kita ajukan ini 50 persen berubah, terpaksa kita buat baru dan bukan lagi revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014,” katanya.

BACA : Pakar Hukum Tata Negara Soroti Raperda Tertunggak di DPRD Banjarmasin

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel menjelaskan, jika aturan sebelumnya hanya membolehkan provinsi melakukan tindakan sebatas tingkat fasilitasi, maka dalam aturan baru, memberikan kewenangan pada tingkat penanganan atau aksi tentang sengketa tanah, seperti meminta membatalkan suatu surat terkait agraria kepada badan pertanahan.

“Sudah mengarah ke operasional dan isinya lebih dari 50 persen berubah, maka harus buat baru. Prolegdanya tetap 2018, tapi pembahasanya lewat dari 2018. Bulan hutang, tapi hanya kekurangan waktu pembahasan saja,” kilah Suripno.

Tahun 2018 ini, bebernya, ada dua laporan sengketa lahan yang masuk ke komisinya, yakni kasus lahan warga dengan perusahan sawit di Batola dan kasus sengketa warga Ambawang Kecamatan Batu Ampar, Tanah Laut.

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel H Rosehan NB, tahun ini pihaknya telah menuntaskan pembahasan 17 Raperda.

Dari 17 Raperda yang masuk dalam program pembahasan peraturan daerah (Propemperda) 2018, sebanyak 11 Raperda tahap finalisasi dari Kemendagri, dan enam Raperda sudah ditetapkan dalam rapat paripurna.

Untuk itu, ia mengklaim BP Perda telah menyelesaikan 100 persen Raperda tahun 2018.

Enam Raperda yang sudah di paripurnakan, yakni Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang RPJMD Kalsel Tahun 2016-2021, Raperda Atas Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, Raperda APBD Tahun Anggaran 2019, dan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Sedangkan 11 Raperda yang sudah tahap finalisasi dari Kemendagri, yakni Raperda Jasa Konstruksi, Raperda Pertambangan Mineral dan Batubara, Raperda Penyelenggaraan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Raperda Penyelenggaraan Perhubungan.

Kemudian, Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Perikanan (Perikanan Tangkap Budidaya dan Pemasaran Hasil), Raperda Keamanan Pangan (Ketahanan Pangan), Raperda Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Kalsel, dan Raperda Penanggulangan AIDS.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.