Diduga Korupsi Dana Hibah, Ketua dan Bendahara KNPI Tala Ditahan

0

KEJAKSAAN Negeri Tanah Laut menetapkan tersangka dan menahan Syahruji dan Faulina Riska, selaku ketua dan bendahara KNPI Tanah Laut karena diduga korupsi dana hibah tahun 2017 senilai Rp 1,2 miliar yang bersumber dari APBD.

KAJARI Tanah Laut Sri Tatmala Wahanani SH mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti-bukti yang kuat, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel, ada kerugian negaranya,’’ kata Sri Tatmala, Rabu (19/12/2018).

Dalam laporan BPK, ungkapnya, ada penggunaaan anggaran yang tidak sesuai dengan pertanggung jawaban.

‘’Contoh ada kegiatan yang anggarannya tidak sampai Rp 20 juta akan tetapi pertanggungjawabannya sebesar Rp 20 juta, di DPD KNPI Tanah Laut ada 24 kegiatan yang pertanggungjawabanya diduga dimarkup,’’ bebernya.

BACA : Tangani 28 Perkara Korupsi, Kejati Kalsel Sebut Selamatkan Uang Negara Rp 7,9 Miliar

Mereka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari Tanah Laut Imam Cahyono kepada jejakrekam.com, Rabu (19/12/2018) malam, mengatakan proses penyidikan masih dilanjutkan. “Kasus ini akan terus kami tangani, hingga semuanya menjadi terang benderang,” tegasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.