Natal, 14 Napi di LP Muara Teweh Diusulkan Mendapat Remisi  

0

DARI 310 yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Teweh, 27 orang diantaranya beragama Nasrani. Di momen hari Natal, 14 orang diusulkan mendapat remisi.

SARWITO, Kepala Lapas Muara Teweh, Rabu (19/12/2018) mengatakan syarat agar dapat diusulkan mendapat remisi Khusus  Natal diantaranya,  sudah berstatus sebagai narapidana. “Kemudian juga  sudah menjalani pidana minimal 6 bulan bagi kasus kriminal umum dan  yang tidak terkait PP Nomor 99,” jelasnya.

BACA : 20 Titik Jalan Rimba Sari Alami Kerusakan Diperbaiki

Menurur Sarwito, bagi yang terkait PP tersebut minimal harus menjalani sepertiga  dari masa pidana. Dan selama di dalam lapas selalu berkelakuan baik. Artinya selama di dalam lapas mengikuti program pembinaan dengan baik.

Selanjutnya, kata dia, yang boleh mendapat remisi  bukan narapidana seumur hidup dan narapidana pidana hukuman mati. “Dan juga narapidana yang tidak masuk dalam Register F atau register pelanggaran,” jelasnya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.