SK Walikota Bisa Direvisi Asal Guru Honorer Tak Tuntut Jadi PNS

0

BEGITU mendengar paparan para guru honorer, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid langsung bersikap. Dia mendesak agar Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin segera menyiapkan revisi SK Walikota Banjarmasin  2017-2018 yang menetapkan atau mengangkat tenaga honorer di sekolah dasar negeri (SDN).

NOORHALIS Majid pun terkejut begitu mengetahui ternyata ada lebih dari 1.000 guru honorer atau tenaga kependidikan yang belum diangkat menjadi  pegawai tidak tetap (PPT) atau honorer.

“Substansinya tidak sekadar menyangkut status guru itu sendiri, tetapi keperluan mereka dalam rangka pendaftaran pendidikan profesi guru (PPG) untuk keperluan sertifikasi,” tutur Majid dalam pertemuan dengan guru honorer, Dinas Pendidikan Banjarmasin dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalsel, di Kantor Ombudsman Kalsel, Jalan S Parman, Banjarmasin, Selasa (18/12/2018).

BACA : HUT PGRI ke-73, Walikota Ibnu Sina Janjikan Kenaikan Gaji Guru Honorer

Mantan Ketua KPU Banjarmasin ini meminta agar Sekretaris Dinas Pendidikan Banjarmasin Sarwani yang hadir dalam pertemuan itu, bisa segera merealisasikan revisi SK Walikota yang sudah ada, diganti dengan SK yang baru pada 2019 mendatang.

“Untuk merealisasikan itu, Ombudsman akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Banjarmasin  agar secepatnya SK Walikota segera direvisi,” tegas Majid.

Apalagi, Ombudsman juga sudah mendapat masukan dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalsel yang menyatakan SK Walikota Banjarmasin itu sangat mudah direvisi, ketika permasalahan ini hanya ada pada redaksi. “Beda halnya jika berpengaruh pada konsekuensi tanggungan honorer mereka, tentunya mesti melakukan rapat koordinasi antar bidang,” papar Majid.

Kepada para guru honorer, mantan Direktur LK3 Banjarmasin berjanji akan menyampaikan hasilnya dari koordinasi Ombudsman dan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

“Kami dapat informasi penting ternyata SK yang diterbitkan Walikota Banjarmasin ini keliru dan berbeda dengan SK sejenis dari kabupaten atau kota lain,” tuturnya.

BACA JUGA : Minta SK Walikota Direvisi, Guru Honorer Mengadu ke Ombudsman

Demi memudahkan administratif, Majid pun menyarankan tak ada salahnya Pemkot Banjarmasin bisa mencontek SK yang ada, sehingga tidak lagi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Setali tiga uang, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Sarwani mengatakan permintaan para guru honorer untuk memperoleh nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) itu, memang harus diterbitkan pemerintah daerah.

“Nah, untuk meminta pengangkatan dari pemerintah daerah itu terkait dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 revisi PP 56 Tahun 2012 masih terkendala. Sebab, pemerintah daerah tidak boleh mengangkat tenaga honorer,” tegas Sarwani.

Menurutnya, andaikata diberlakukan pengangkatan honorer, konsekuensi hukum dan administrasi akan ditanggung pemerintah kota. Bagi  Sarwani, selama moratorium ini belum dicabut, maka pemerintah kota tidak bisa memberi jatah honorer untuk diterima menjadi CPNS.

“Kalau mereka minta penetapan dan memperoleh NUPTK, sekarang sudah kami buatkan. Akhirnya, mereka (guru honorer) minta SK lagi. Sedangan, masalah ini juga terkait dengan aturan  lainnya yakni Permendagri Nomor 56 Tahun 2012,” papar Sarwani.

BACA LAGI : Terlambat Berbulan-bulan, Akhirnya Intensif Guru Honorer Dibayarkan

Ia mengakuri jika pertemuan para guru honorer yang difasilitasi Ombusman hanya meminta NUPTK dan PPG, maka SK Walikota Banjarmasin bisa saja direvisi. “Namun, dengan para guru honorer ini tidak menuntut tunjangan daerah dan sebagainya,” tegas Sarwani.

Dalih dia, jika SK Walikota itu diterbitkan, maka konsekuensi tanggungannya berada di tangan pemerintah daerah. “Bisa saja, kami revisi atau ubah SK Walikota, hanya keperluannya untuk melengkapi NUPTK dan PPG dalam memperoleh sertifikasi,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.