Minta SK Walikota Direvisi, Guru Honorer Mengadu ke Ombudsman

0

KETUA Forum Guru Honorer Sekolah Dasar Negeri (FGHSDN) Kota Banjarmasin Muhammad Ali Wardana meminta solusi pemecahan permasalahan guru honorer di sekolah negeri. Permintaan para guru honorer adalah untuk merevisi SK Walikota Banjarmasin tentang pengangkatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS di Banjarmasin.

PARA guru honorer ini pun mengadu ke Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan Noorhalis Majid di kantornya, Jalan S Parman, Banjarmasin, Selasa (18/12/2018).

Menurut Ali Wardana, tujuan dari perubahan SK Walikota Banjarmasin sangat penting karena menyangkut nasib guru honorer di SDN di Kota Banjarmasin. Terutama, agar bisa diusulkan untuk mendapatkan  nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan keikutsertaan dalam  pendidikan profesi guru (PPG).

“PPG sangat penting bagi guru untuk mendapatkan sertifikat sebagai dasar mendapatkan tunjangan gaji per bulan. Bahkan, bisa digunakan untuk prasyarat UU Nomor 49 Tahun 2018 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” paparnya.

BACA : Guru Honorer SDN Tagih Janji Walikota Banjarmasin

Sementara, beber Ali Wardana, rata-rata guru honorer atau tenaga kependidikan di sekolah negeri tidak memiliki sertifikat pendidik. Berebda dengan para ASN atau honorer di sekolah swasta.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Ombudsman Perwakilan Kalsel itu juga dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalsel.

Ali Wardana berharap  pemerintah kota dapat mengakomodir keperluan maupun kebutuhan guru honorer sekolah di Banjarmasin. Meski diakui Ali, dalam menerbitkan sebuah  surat keputusan (SK), tentu memiliki regulasi yang sangat panjang.

Dari draft yang diterbitkan Dinas Pendidikan atau melibatkan dinas terkait. Salah satunya, Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat, Biro Umum dan Sekdakot Banjarmasin.

“Biasanya dari keempat instansi ini, ada yang terganjal. Jadi, prosesnya tersendat. Selama ini yang terganjal berada di BKD dan Diklat yang berpatokan pada PP Nomor 48 Tahun 2005, bahwa semua kepala daerah maupun pusat dilarang mengangkat tenaga honorer,” ujarnya.

BACA JUGA : Bergaji Rp 600 Ribu, Guru Honorer Dibayar Triwulan

Mewakili para guru honorer, Ali Wardana menjelaskan pada poin dalam peraturan ini menekankan bahwa pengangkatan tenaga honorer untuk dijadikan CPNS. “Kalau kami ini kan tuntutannya bukan untuk jadi CPNS, cuma untuk memenuhi standar pelayanan minimal (SPM),” katanya.

Ali Wardana menambahkan, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 menyebut bahwa semua lembaga pendidikan, khususnya sekolah negeri di bawah naungan pemerintah daerah ini wajib di SK-kan oleh kepala daerah.

Ia menegaskan keuntungan usai diterimanya SK ini, bisa mendapat kejelasan status dan kesejahteraan.  Sebab, menurut dia, dengan sertifikasi yang diperuntukan untuk guru honorer sebanyak Rp 1, 5 juta per bulan di luar dari gaji pokok.

“Untuk Banjarmasin khususnya guru honorer negeri selama ini belum ada yang memiliki sertifikat pendidik lebih dari seribu orang,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.