Ada Lima Blok Pasar, Sejak Sadjoko hingga Yudhi Wahyuni Tak Terurai

0

BENANG kusut beragamnya status kepemilikan di Pasar Ujung Murung dan Pasar Sudimampir Baru, agaknya lambat terurai. Ketua Persatuan Pedagang Pasar Besar Ujung Murung H Raihan menyebut status kepemilikan lahan, kios dan toko sangat beragam di bangunan lawas di Jalan Ujung Murung Banjarmasin.

PERTEMUAN dengan Walikota Ibnu Sina, Wakil Walikota Hermansyah, Kepala Dinas Kominfotik Banjarmasin Hermansyah serta Kepala Disperindag Khairil Anwar di Balai Kota, Selasa (18/12/2018), perwakilan para pedagang di Pasar Ujung Murung dan Sudimampir Baru dikumpulkan.

BACA : Tak Bisa Buktikan Kepemilikan, Pasar Ujung Murung Terancam Dibongkar

“Yang diundang waktu dialog di Balai Kota memang tidak mewakili seluruh pemilik dan pedagang,” kata Ketua Persatuan Pedagang Pasar Besar Ujung Murung H Raihan kepada jejakrekam.com, Selasa (18/12/2018) malam.

Ia menyebut di kawasan Jalan Ujung Murung sebenarnya ada lima pasar terdiri dari Pasar Amandit, Pasar Amandit, Pasar Atom Kilat, Pasar Besar, Pasar Sudimampir serta Pasar Ujung Murung .

“Nah, kelima pasar ini, status kepemilikan berbeda-beda. Untuk Pasar Atom, status pedagang kebanyakan pemilik kartu merah (kartu pedagang), Pasar Sudimampir berstatus hak guna bangunan (HGB). Sedangkan, Pasar Besar berstatus sertifikat hak milik (SHM) dan Pasar Ujung Murung, ada yang berstatus SHM dan sebagian HGB,” paparnya.

Agar bisa mengurai masalah kepemilikan, H Raihan menyarankan seharusnya pemerintah kota mengundang seluruhnya. Ini demi mengetahui secara detail dan sesuai fakta status kepemilikan atas lahan, kios berikut bangunannya.

BACA JUGA : Meremajakan Pasar Ujung Murung Berarti Menghidupkan Ruh Kota Dagang

“Seperti di Pasar Besar, saya memiliki SHM. Kami tentu tak mau dirugikan, bagaimana proses ganti ruginya atau tukar gulingnya,” kata Raihan.

Dalam pertemuan di Balai Kota, Raihan juga menyebut yang datang tidak sepenuhnya mewakili lima kelompok pasar yang ada di Ujung Murung. Untuk itu, Raihan menyarankan agar pemerintah kota tak gegabah dalam mengambil keputusan atau kebijakan, karena menyangkut kepentingan orang banyak, bukan kelompok tertentu.

Gara-gara sangat variannya kepemilikan, Raihan mengungkapkan masalah revitalisasi Pasar Ujung Murung tak pernah beres, dimulai era Walikotamadya Sadjoko,  Walikota Sofyan Arpan hingga HA Yudhi Wahyuni.

“Sebenarnya, kami setuju untuk direvitalisasi. Namun, sekali lagi, status kepemilikan yang sudah jelas ini, bagaimana solusinya? Apalagi, kami berjualan di Pasar Ujung Murung ini sudah puluhan tahun, makanya pemerintah kota harus mempelajari dulu dengan matang, jangan mengambil keputusan sepihak,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Hermansyah justru mematok target untuk segera berunding dengan perwakilan 14 blok pasar di kawasan Pasar Ujung Murung dan Sudimampir Baru.

“Targetnya bulan ini (Desember) sudah ada titik terang. Terutama, menyelesaikan masalah status kepemilikan dengan data yang valid,” kata mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Hermansyah pun menilai wajar ketika Pasar Ujung Murung dan Sudimampir ini tidak ada penyelesaiannya sejak masa Walikotamadya Sadjoko hingga HA Yudhi Wahyuni.

BACA LAGI : Cukup Pasar Sentra Antasari, Jangan Diulang Lagi di Pasar Ujung Murung

“Bagaimana mau selesai, kalau pintu masuk penataan itu dihalang-halangi. Termasuk, para pedagang yang meminta perpanjangan HGB yang sudah tak berlaku, sementara mereka menunggak pajak retribusi dan sewa toko,” kata Hermansyah.

Dengan berbagai problema yang ada, Wakil Ketua DPD PDIP Kalsel ini mengakui rencana revitalisasi Pasar Ujung Murung dan Sudimampir seperti sebuah dilema. “Bisa jadi, mereka mau membayar tunggakan asalkan HGB diperpanjang. Nah, kalau ini dituruti, tentu penataan pasar ini tak akan selesai,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin/Arpawi
Editor DidI GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.