Dugaan Pelanggaran Asas Netralitas ASN di Banjarbaru Terus Diselidiki

0

SAAT ini, pihak-pihak terkait melakukan proses pembahasan tahap kedua, yang sudah bisa ditingkatkan ke proses penyidikan, terkait dugaan pelanggaran asas netralitas Pemilu 2019 oleh seorang kepala sekolah di Banjarbaru.

KOMISIONER Bidang Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie mengatakan, Kepala Sekolah SDN Guntung Manggis 2 berinisial NN dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena membagikan kalender caleg Partai Golkar dengan inisial RH.

“Kami mengawal kasus ini dalam proses penyidikan. Kalau sudah 14 hari selesai penyidikan, selanjutnya dilanjutkan ke proses penuntutan di Gakkumdu,” katanya, Minggu (16/12/2018).

BACA : Terkait Netralitas, Mayoritas Pelanggaran Pemilu Didominasi ASN di Kalsel

Untuk status ASN sudah disampaikan pihaknya ke Komisi ASN, sementara caleg sebagai subyek pelanggarannya masih menunggu putusan tetap di Pengadilan.

Diungkapkannya, dugaan pelanggaran yang terjadi dari proses pencalonan hingga saat sebanyak 32 kasus, yang bentuknya beragam, dari pelanggaran administratif, pidana serta etik. “Terbanyak pelanggaran berupa adminstratif,” ujarnya.

Dari 32 dugaan pelanggaran itu, beber pria yang disapa Aldo ini, termasuk saat deklarasi dukungan bagi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin, yang melibatkan kepala daerah.

“Tapi, temuan ini sudah gugur, karena tidak melibatkan ASN, tidak menggunakan fasilitas negara, dan pelaksanaannya pada Sabtu atau libur, sehingga mereka tidak perlu cuti. Di samping itu, pejabat negara diperbolehkan mendukung salah satu pasangan karena mereka rata-rata orang parpol,” bebernya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.