Kotak Suara Pemilu 2019 Kardus Kedap Air dan Transparan

0

KPU Kalsel memastikan kotak suara berbahan kardus untuk Pemilu 2019 aman digunakan.

KOMISIONER KPU Kalsel Hatmiati pada ‘Ngopi Bareng’ parpol, kalangan disabilitas, mahasiswa, dan calon anggota DPD RI, Minggu (16/12/2018), kotak suara untuk Pemilu 2019 bukan seperti kardus yang biasa digunakan sehari-hari.

“Kami berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 ditindaklanjuti dengan PKPU yang menjelaskan bahwa kotak suara Pemilu 2019 adalah transparan dan berbahan karton kedap air. Bahan baku utamanya serat kayu,” tuturnya.

BACA : Kotak Suara Pemilu 2019 dari Kardus Tebal Mirip Kaleng Kerupuk

Diungkapkannya, kotak suara jenis ini sudah digunakan sejak Pemilu tahun 2014 untuk wilayah Indonesia Timur dan beberapa Pilkada di tahun 2015 dan 2017. “Kami menjamin aman karena sudah dilakukan uji kelayakan terhadap kotak itu. Dijamin tidak jebol saat kertas suara dimasukkan. Di setiap TPS, hanya maksimal 300 surat suara atau 300 DPT,” katanya.

Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tanggungjawab menyiapkan dan mengelola kotak suara Pemilu, berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Dimana, dasar hukumnya adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pasal 341 UU Nomor 7 Tahun 2017 dalam penjelasannya menyatakan perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.