Dapat ‘Lampu Hijau’, Kawasan Hutan Adat Kalsel Bakal Diakui Pusat

0

PERJALANAN panjang masyarakat hukum adat (MHA) di Kalimantan Selatan untuk  meraih pengakuan atas tanah ulayat mulai membuahkan hasil. Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, selaku pemegang otoritas perhutanan telah memberi ‘lampu hijau’ bagi MHA. Termasuk, mengidentifikasi kawasan wilayah adat agar disahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

PERNYATAAN itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq di Banjarbaru, Kamis (13/12/2018). Dia menyebut, hutan adat di Kalsel memungkinkan untuk diidentifikasi mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat.

“Tadi sudah berdiskusi dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel. Menurut mereka, hutan adat itu adalah kawasan yang dilindungi oleh mereka sendiri dan dikelola secara komunal. Tidak ditebang, tapi digunakan sebagai sarana pengobatan dan sembahyang. Kalau begini kami sepakat,” ujar Hanif, usai menggelar konferensi pers.

BACA : Mempromosikan Kawasan Kahung sebagai Potensi Wisata Alam Andalan Kalsel

Dalam waktu dekat, Hanif  akan memanggil seluruh pengurus daerah AMAN yang ada di Banua untuk ikut rapat bersama dengan agenda kerangka pencermatan hutan adat di Kalsel. Jika terdeteksi memang ada, maka dia akan menyarankan kepada gubernur untuk membentuk tim kajian hutan adat.

Tak cukup sampai membentuk tim kajian. Untuk mendapatkan proses pengakuan hutan adat dari KLHK RI, kata dia peraturan daerah (perda) tentang masyarakat hukum adat juga diperlukan. Praktis, usai  tim kajian dicetuskan, pemprov akan segera menggodok regulasi mengenai pengakuan masyarakat adat terlebih dahulu.

Ditanya contoh kawasan yang memungkinkan untuk mendapatkan pengakuan, Hanif menyebut hampir semua daerah di Kalsel  memungkinkan. “Contoh paling dekat masyarakat Desa Belangian, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar yang mengeramatkan kawasan Kahung. Atau masyarakat adat Dayak Meratus di pegunungan,” papar Hanif.

BACA JUGA : Abadikan Keindahan Lembah Kahung Melalui Jepretan Fotografer  

Sekadar diketahui, jauh sebelum dia menyampaikan hasil pertemuan dengan AMAN Kalsel,  memang ada perdebatan tentang ada atau tidaknya kawasan tanah ulayat di Banua. Hanif bahkan pernah ngotot menyatakan bahwa Kalsel tidak memiliki hutan adat.

Namun, belakangan ia telah menarik ucapannya. “Mohon maaf, saya klarifikasi ucapan itu. Ternyata setelah bertemu dengan AMAN hasilnya berbeda. Karena dulu pernah ada kelompok yang mengajukan juga tapi saya tidak sepakat,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Donny Muslim
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.