Ancam Penimbun Barang Pokok, Kapolda Kalsel Terbitkan Maklumat

0

ANTISIPASI kelangkaan barang kebutuhan pokok penting dan gejolak harga jelang perayaan hari besar khususnya Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani menertibkan maklumat.

MAKLUMAT bernomor MAK/04/XII/2018, tanggal 5 Desember 2018 itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani mengingatkan agar seluruh lapisan masyarakat tidak membeli atau menggunakan barang kebutuhan pangan atau sembako yang tidak memenuhi standar atau ketentuan yang berlaku.

Kapolda Kalsel juga mengimbau bagi warga yang mengetahui adanya penimbunan sembako bisa segera melapor ke aparat kepolisian terdekat.

Khusus kepada para pelaku usaha, mantan Kapolda Jambi ini melarang memperdagangkan barang kebutuhan pokok atau barang yang disubsidi pemerintah seperti bahan bakar minyak (BBM), gas LPG dan lainya, tidak sesuai ketentuan. Termasuk, menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang ditentukan atau di luar batas kewajaran. Utamanya, pelaku usaha yang ambil untung dengan cara melambungkan harga.

BACA : Cek Harga, Paman Birin Ajak Kapolda dan Danrem ke Pasar Sentra Antasari

Kapolda juga mengingatkan pelaku usaha yang memproduksi, memperdagangkan dan/atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap pelaku curang itu, Kapolda Yazid Fanani memastikan akan menindak tegas serta menjerat para pelaku dengan Pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 53 dan Pasal 55 UU Migas Nomor 22/2001, dengan ancaman pidana dan denda. Dalam maklumatnya, Kapolda Kalsel juga menyebut bagi pelanggar UU Perlindungan Konsumen akan disanksi tegas.

BACA JUGA : Distribusi Gas Melon Bermasalah? Ada Permainan, Lapor ke Pemkot dan Polresta Banjarmasin

“Kepada instansi terkait atau pemangku kepentingan untuk mengawasi ketersediaan, distribusi dan perkembangan harga barang kebutuhan pokok penting serta barang yang disubsidi pemerintah,” tulis Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani.

Kepada jejakrekam.com, Kamis (13/12/2018), Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifa’i mengatakan maklumat tersebut telah disebar di jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Kalsel.

“Maklumat Kapolda Kalsel juga telah disebar di seluruh distributor dan pelaku usaha terkait ketersediaan barang kebutuhan pokok penting masyarakat. Termasuk, menerjunkan tim satgas pangan untuk mengecek dan mengawasi peredaran dan perdagangan di Kalsel,” kata Rifa’i.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.