Menanti Dana Bagi Hasil Tambang Minyak Blok Sebuku

0

DITUNGGU sekian lama, pembagian hasil atau participation interest (PI) dari keuntungan penambangan minyak Blok Sebuku di Pulau Lari-Larian, Kabupaten Kotabaru belum juga terlihat. Digadang-gadang jika benar terealisasi, Provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat akan mendapatkan keuntungan sebesar lima persen. Sebelumnya, blok yang berada di perbatasan Kalsel-Sulbar tersebut dulunya pernah jadi rebutan antara dua provinsi tersebut.

SETELAH ditelusuri, pangkal masalah rupanya ada Pemprov Sulbar yang belum merampungkan pembentukan perusahaan daerah (perusda). Diketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberi syarat dua daerah yang akan menerima bagi hasil harus membentuk perusda.

Padahal, Kepala Biro Ekonomi Provinsi Kalsel, Zulkifli, menyebut Pemprov Kalsel sudah menyiapkan dua perusda untuk diplot agar nantinya keuntungan bisa dikecap. “Kita sudah siapkan dua perusda untuk hasil PI. Tapi, Sulbar malah belum siap. sehingga ini jadi kendala yang menunda untuk memperoleh bagi hasil itu,” ujarnya saat dihubungi jejakrekam.com, Selasa (11/12/2018).

BACA: Kalsel Belum Nikmati Bagi Hasil Eksplorasi Blok Sebuku

Untuk menampung bagi hasil, dua buah perusda yang dimaksud Zulkifli adalah PT Sebuku Bergerak dan PT Dangsanak Banua Sebuku. Satu dari dua perusda yang disiapkan diatas sebagai alternatif yang akan dipilih oleh SKK Migas. Sehingga tak ada lagi kendala teknis yang bakal menghambat kelancaran pengucuran bagi hasil minyak yang tentunya bakal mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Tak ingin berlarut-larut, menurut dia, kini Pemprov Kalsel tengah melakukan lobi ke pimpinan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), agar bagi hasil PI sebesar 5 persen dapat dikucurkan secara langsung ke perusda milik Kalsel setelah nilai 10 persen dibagikan secara langsung pula oleh SKK Migas.

“Ini kita sudah lobi ke pusat, dan sepertinya sudah ada lampu kuning. Mudah awal 2019 nanti hasil PI 5 persen ini sudah bisa mengucur,” kata Zulkifli.

Sementara, mantan Ketua Pansus Pembentukan Peraturan daerah (Perda) Sebuku Bergerak, Suripno Sumas, mengaku regulasi hukum tersebut seudah lama dirampungkan legilatif. Namun terkait teknis pembentukan perusahan daerah yang menjadi kewenangan penuh eksekutif, dirinya hingga kini mengaku tak mengetahui kelanjutannya. “Kalo perda itu kita sudah selesaikan. Tapi teknis pembentukan perusahaan kita belum tau,” pungkas Suripno. (jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.