Pemilih Difabel Kalsel 9.839 Orang, Penghuni Lapas Hanya 244 Miliki Hak Suara

0

PEMILIH difabel yang tercover dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) Pemilu 2019 di Kalimantan Selatan tercatat sebanyak 9.838 orang. Mereka tersebar di 13 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Kalsel, dengan berbagai macam jenis penyandang cacat. Proses pendataan pun diharapkan KPU Kalsel bisa akurat dan valid, berdasar hasil verifikasi faktual.

KETUA KPU Kalsel Edy Ariansyah mengungkapkan data pemilih difabel yang ada di Kalsel mencapai 9.838 pemilih. Terdiri dari, tuna daksa sebanyak 2.157 orang, tuna netra sebanyak 1.140, tuna rungu/wicara sebanyak 1.461, tuna grahita sebanyak 2.023 dan disabilitas lainnya sebanyak 3.057 pemilih.

“Itu sudah masuk semua, sudah didata oleh masing-masing kabupaten/kota,” kata Edy Ariansyah, usai rapat pleno rekapitulasi DPTHP-2 di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (11/12/2018).

Ia juga menjelaskan untuk pemilih suara yang masih berada di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan dan rumah sakit jiwa, akan dimasukkan 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019 ke dalam daftar pemilih tambahan. “Jadi, ada kemungkinan jumlah pemilih akan bertambah lagi,” ucap mantan Ketua Panwaslu Banjar ini.

BACA :  Ada yang Meninggal dan Pindah, Pemilih Kalsel Terpangkas 10.235 Orang

Melengkapi keterangan Edy Ariansyah, komisioner KPU Kalsel Siswandi Reyaan menyebut dalam rekapitulasi daftar pemilih lapas/rutan di Pemilu 2019 ini tercatat sebanyak 8.831 pemilih. Namun, yang masuk dalam DPT, diakui Siswandi hanya 244 pemilih.

“Iya, hanya 244 yang data diri dan dokumen kependudukannya beralamat sesuai lapas atau rutan,” ujarnya ketika dihubungi terpisah.

BACA JUGA :  Silang Data, KPU Banjarmasin Tetapkan 3.297 Penyandang Disabilitas Masuk DPT

Siswandi mengakui, dalam Pemilu 2019 bagi penghuni lapas maupun rutan memang banyak yang belum masuk DPT. Ia menjelaskan, yang masuk DPT ini hanya yang mengantongi e-KTP, sesuai alamat atau domisili.

“Di luar itu, belum dimasukkan ke DPT. Rencananya, para penghuni lapas dan rutan akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, terhitung 30 hari sebelum hari pencoblosan,” pungkas mantan komisioner KPU Hulu Sungai Tengah ini.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.