Ditenggat 14 Hari, Tunggu Sikap Walikota, PTUN Banjarmasin Eksekusi Putusan KIP

0

PUTUSAN Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan akhirnya ditetapkan PTUN Banjarmasin untuk segera dieksekusi. Terhitung sejak 5 Desember 2018, selama 14 hari, Pemkot Banjarmasin wajib patuh secara hukum untuk menjalankan putusan KIP membuka data aset yang diminta Anang Rosadi Adenansi-Rakhmat Nopliardy.

PENETAPAN eksekusi putusan KIP Kalsel telah dituangkan PTUN Banjarmasin dalam surat penetapannya bernomor 05/PEN-EKS/KI/PTUN.Bjm atas hasil keputusan dari Komisi Informasi.

Humas PTUN Banjarmasin, Febby Fajrurrahman menegaskan pihaknya memberi tenggat 14 hari bagi Pemkot Banjarmasin untuk menjalankan putusan KIP, terhitung sejak 5 Desember 2018.

“Sebab, putusan KIP Kalsel ini telah inkracht, karena tak ada upaya banding dari Pemkot Banjarmasin dalam hal ini Walikota Ibnu Sina ke PTUN Banjarmasin,” ucap Febby Fajrurrahman kepada wartawan di PTUN Banjarmasin, Selasa (11/12/2018).

BACA : Kepala Bakueda Banjarmasin Sebut Masalah Aset Warisan Walikota Terdahulu

Untuk itu, hakim muda mengingatkan agar Walikota Ibnu Sina sebagai pihak termohon agar segera melaksanakan putusan KIP yang telah ditetapkan PTUN Banjarmasin. “Nanti, kita tunggu dulu sikap Walikota Banjarmasin, apakah melaksanakan putusan atau tidak,” tegasnya.

Jika ternyata Walikota Banjarmasin Ibnu Sina justru tak mengindahkan keputusan KIP yang dikuatkan lewat penetapan PTUN Banjarmasin? Febby menjelaska sesuai dengan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sanksi yang dikenakan mulai dari administrasi hingga denda.

“Karena ini berkaitan dengan informasi saja. Jadi Walikota Banjarmasin dalam hal sebagai termohon, wajib membuka informasi yang diminta pemohon,” tegas Febby.

BACA JUGA : Aset Diserahkan ke Swasta, Dapat Duit hingga Bangunkan Rumah Sekda

Sebelumnya, KIP Kalsel memutuskan termohon dalam hal ini Pemkot Banjarmasin untuk membuka informasi aset 7 dari 10 aset yang digugat yakni SPBU yang terletak di Jalan Jafri Zamzam, status hak guna bangunan (HGB) atas hak pengelolaan lahan (HPL) Mitra Plaza, status bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC) status HBG di atas HPL, pengelolaan eks lahan SD Nagasari yang kini jadi hotel di Jalan Djok Mentaya, serta aset-aset lainnya berupa surat perjanjian atau dokumen yang menyertai. Termasuk, fasilitas parkir di Metro City Banjarmasin.

Sementara itu, pemohon Anang Rosadi Adenansi menegaskan keputusan dari KIP wajib dipatuhi oleh Walikota Banjarmasin, agar masalah data dan informasi aset daerah yang diminta tidak berlarut-larut.

“Saya ingin menyampaikan inilah gambaran realita ketika kedaulatan rakyat dijual, ketika memilih seorang pemimpin. Makanya, keberkahan menjauh dari rakyat beserta kotanya,” ucap mantan anggota DPRD Kalsel ini.

BACA LAGI : Tak Punya Bukti Otentik, Hermansyah Akui Hanya Ada Fotokopi Data Aset

Menurut dia, kesadaran bahwa kedaulatan rakyat harus dibangun kembali, agar keberkahan itu kembali mengahampiri Kota Banjarmasin. “Ini agar pemerintah itu tidak dikuasai oleh kekuasaan, jabatan yang dilingkupi oleh hawa nafsu semata-mata,” ungkap putra tokoh pers Kalsel Anang Adenansi ini.

Bagi Anang Rosadi, sangat penting kesadaran bagi pemimpin dapat membedakan mana yang hak dan kewajiban. Termasuk, tidak serta merta pemerintah sekarang menyalahkan kebijakan pemerintah masa lalu.

Justru inilah kewajiban walikota sekarang untuk menyelesaikan dosa masa lalu. Sekarang, kami akan mengikuti terus proses hukum ini sampai ke manapun dengan cara yang bijak. Ini semua agar kepentingan rakyat ini terayomi,” pungkas Anang Rosadi.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.