25 Pasangan Warga Banjarmasin Sidang Isbath Nikah

0

SEBANYAK 25 pasangan warga Banjarmasin mengikuti sidang isbath nikah, yang digelar Disdukcapil Banjarmasin dan Dinas Sosial Banjarmasin bekerjasama dengan Kanwil Kemenag Banjarmasin.

PASANGAN yang mengikuti sidang nikah isbath berasal dari Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Barat, digelar di Aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (11/12/2018).

SELAIN mendapatkan buku nikah, peserta sidang nikah isbath juga mendapatkan akte kelahiran untuk anak mereka.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Sosial Setdakot Banjarmasin Gazi Akhmadi mengatakan, tujuan kegiatan tersebut guna memberikan pelayanan kepada warga Banjarmasin yang termasuk golingan kurang mampu.

“Merupakan bagian dari pembangunan kesejahteraan sosial kemasyarakatan yang berwujud memberikan hak bagi mereka, yakni pengakuan secara adminitrasi kependudukan,” ujarnya.

Guna mengikuti sidang isbath nikah, bebernya, pesertanya harus tercatat dalam basis data terpadu, yang menurut hasil verifikasi dan validasi dinyatakan benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut.

BACA : Nikah Sirri atau ‘Kawin Badadiaman’ dalam Kultur Masyarakat Banjar

Kepala Pengadilan Agama Banjarmasin Murtadlo menjelaskan, sidang isbath nikah terpadu ini dilaksanakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membuat administrasi kependudukan, sesuai dengan harapan dari Mahkamah Agung. “Pertama kalinya dilaksanakan di Banjarmasin. Semoga tahun tahun depan sudah masuk APBD sehingga pesertanya bisa lebih banyak,” harapnya.

Kasi Bimas Islam Kemenag Banjarmasin Anang Syahrani menerangkan, beberapa keuntungan pasangan yang melaksanakan sidang isbath nikah terpadu, diantaranya pernikahannya tercatat secara adminitrasi negara, dan bisa membuat akte kelahiran untuk anak.

“Kalau mereka tidak mempunyai akta kelahiran maka pengadilan sudah bisa menetapkan asal usul anak,” katanya.

Dari informasi terhimpun, peserta sidang isbath nikah terpadu, tak hanya diikuti pasangan yang telah nikah secara siri, tetapi juga diikuti pasangan yang telah nikah secara sah, tetapi data pernikahannya tercecer sehingga tidak sempat tercatat di KUA. Batas usia pernikahan minimal untuk pasangan yang ingin mengikuti adalah 5 tahun perkawinan.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.