Empat Pilar Kebangsaan untuk Jaga Keutuhan Negara Indonesia

0

NILAI-nilai empat pilar kebangsaan perlu dipahami dan diimplementasikan, mulai dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

ANGGOTA DPD RI Sofwat Hadi mengatakan, empat pilar kebangsaan untuk menjawab ketakutan masyarakat tentang isu-isu yang tidak diinginkan, seperti Indonesia terancam bubar, disintegrasi bangsa, hingga potensi terjadinya konflik horizontal menjelang Pemilu 2019.

Ia menegaskan, jika keempat pilar diterapkan maka keutuhan Indonesia tetap terjaga dan tidak akan bernasib seperti negara yang telah bubar, misalnya Uni Soviet dan Yugoslavia.

“Masyarakat ada juga yang menanyakan kinerja aparatur sipil negara yang melakukan tindak korupsi dengan pungutan liar untuk pelayanan dasar,” kata Sofwat.

BACA : Semangat Nasionalisme Warga Negara Indonesia Makin Luntur

Ia mengingatkan kepada masyarakat adanya amandemen UUD 1945 dan bagusnya UUD untuk perubahan indonesia yang lebih baik kedepannya. “Dengan UUD yang baru berdemokrasi yang lebih baik adanya kebebasan pers hingga pemelihan kepala daerah yang tidak lagoi terdeteksi oleh pemerintah pusat,” ungkap Sofwat Hadi.

Ia juga menyoroti adanya ideologi transnasional yang ingin mengganti ideologi Pancasila yang telah dirumus oleh founding father bangsa ini. “Kita wajib mempertahankan ideologi pancasila ini bukan dengan menerapkan ideologi impor salah satu upayanya dengan membumikan nilai-nilai empat pilar bangsa,” ucap Sofwat.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.