Pengamat Ini Nilai Pajak Pentas Seni Mahasiswa Justru Tabrak UU

0

BERAGAM komentar bernada sumir mulai mengemuka atas pengenaan tarif pajak hiburan 10 persen untuk pentas seni mahasiswa dan pelajar atas berlakunya Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011. Tak hanya mahasiswa, seniman dan budayawan yang bereaksi, termasuk para pengamat.

PENGAMAT sosial Untung Aslianur menilai kebijakan Pemkot Banjarmasin memungut pajak 10 persen dari setiap hasil penjualan tiket pertunjukan seni kampus atau sekolah berdasar Perda Nomor 10/2011 tentang Pajak Hiburan, jelas tidak elok.

“Pemungutan pajak hiburan itu malah menghambat kreativitas para pegiat seni yang bernaung di bawah lembaga pendidikan,” ucap Untung Aslianur kepada jejakrekam.com, Jumat (7/12/20180.

Menurut dia, pemerintah kota seharusnya bisa berhitung secara logika, berapa penghasilan dari penjualan tiket masuk pentas seni.

“Coba bayangkan, jumlahnya tidak seberapa. Ini belum lagi, para penyelenggara pertunjukan seni itu dipusingkan dengan beban produksi dan lainnya, kini ditambah lagi dengan kewajiban membayar pajak,” ujar Untung Aslianur.

BACA : Kenakan Baju Hitam, STB Uniska Tuntut Perda Pajak Hiburan Direvisi

Padahal, menurut dia, para pegiat seni itu justru butuh dana yang cukup besar dan berkesinambungan untuk mengembangkan kreavitas dan melestari seni dan budaya daerah.

“Kami justru heran, mengapa perda semacam itu bisa lolos dalam proses penyusunan di DPRD Banjarmasin, termasuh tahap evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri atau Pemprov Kalsel,” kata Untung Aslianur.

BACA JUGA : Kepala Bakueda Banjarmasin Pastikan Tetap Pungut Pajak Pentas Seni

Ia berpendapat Perda Nomor 11 Tahun 2011 milik Pemkot Banjarmasin justru bertabrakan dengan aturan yagn lebih tinggi. Yakni, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dalam UU itu justru ada unsur pengecualian bagi lembaga pendidikan. Ini artinya, ada unsur ketidakcermatan pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah,” ucapnya.

Untuk itu, Untung Aslianur mendesak agar DPRD Banjarmasin segera merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, agar tak terjadi tumpang tindih dengan aturan pusat, termasuk menciptakan polemik di tengah masyarakat.

BACA LAGI : Tiru Yogyakarta dan Bali, DPRD Banjarmasin Janji Revisi Perda Pajak Hiburan

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil tetap ngotot akan memungut pajak 10 persen untuk pentas seni yang menjual tiket masuk kepada para penonton.

“Ke depan, kami tetap pungutan pajak untuk pentas seni. Terkecuali, pentas seni untuk kegiatan sosial dan penggalangan dana,” tegas Subhan.

Dia juga menyebut target pajak hiburan 10 persen yang dikenakan kepada pentas seni atau pagelaran dan sejenisnya sudah pada 2018 ini mencapai Rp 87 juta. “Hingga November 2018 ini, sudah terealisasi mencapai lebih Rp 120 juta. Ini artinya, sudah melampaui target,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2018/12/07/pengamat-ini-nilai-pajak-pentas-seni-mahasiswa-justru-tabrak-uu/
Penulis Syarbani
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.