Geopark Nasional Meratus Ditetapkan, Walhi Kalsel: Lebih Baik Akui Wilayah Adat

0

BENARKAH penetapan kawasan Pegunungan Meratus menjadi geopark nasional bisa menjadi jawaban untuk melindungi alam Meratus seutuhnya? Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono justru meragukannya.

ALIH-ALIH mendukung dicetuskannya taman geologi, Kisworo Dwi Cahyono menyarankan lebih baik pemerintah daerah fokus terlebih dahulu mengakui wilayah adat masyarakat setempat.

Menurut Kisworo, pengakuan wilayah adat Dayak Meratus menjadi aspek paling utama ketika pemerintah daerah benar-benar berniat membentengi pegunungan itu dari ancaman industri ekstraktif pertambangan batubara dan perkebunan monokultur skala besar.

“Setelah itu, baru penetapan fungsi. Ini dengan catatan tetap melibatkan masyarakat adat Dayak Meratus serta lembaga adat lainnya,” kata aktivis yang biasa dipanggil, Cak Kiss ini kepada jejakrekam.com, Kamis (6/12/2018).

BACA : Raih Sertifikat, Pegunungan Meratus Resmi Berstatus Geopark Nasional

Mengacu data, tercatat ada 220 ribu hektare wilayah adat Dayak Meratus membentang di pegunungan. Ini meliputi 171 komunitas pada lebih dari wilayah adat yang sudah dipetakan oleh tim data Walhi Kalsel.

Ambil contoh, Dayak Pitap (Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan) yang dipetakan memiliki wilayah adat seluas 23,773 hektare. Atau, masyarakat hukum adat (MHA) Tamunih, Kecamatan Kusan Hulu, Tanah Bumbu yang diklaim memiliki wilayah adat seluas  48,749 hektare.

Dari 220 hektare yang sudah dipetakan, sayangnya Pemprov Kalsel serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI belum ada sama sekali mengakui wilayah adat yang ada di Kalimantan Selatan. “Dan, seharusnya, ketika melakukan penetapan geopark, pemprov juga melibatkan masyarakat adat Meratus,” kata dia.

Sementara, Kepala Bidang Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Ali Mustofa menyebut penetapan geopark nasional Meratus semata-mata karena ingin melindungi kandungan yang ada di dalamnya.

Dijelaskan Ali, tercatat ada 36 geosite yang masuk dalam Geopark Pegunungan Meratus. Di antaranya, Matang Keladan (Kabupaten Banjar), Air Terjun Kilat Api (Hulu Sungai Selatan), Air Terjun Lano (Tabalong),  Goa Batu Hapu (Tapin), Liang Tapah (Tabalong), Bukit Langara (Hulu Sungai Selatan), dan Air Panas Hantakan.

BACA JUGA : Taman Geologi, Mimpi Pemprov Kalsel Memagari Pegunungan Meratus

Ali menyebut proyek Geopark Pegunungan Meratus dijamin tak akan mengganggu kehidupan warga pegunungan, khususnya masyarakat adat. Tidak seperti konsep taman nasional yang memakai sistem zonasi, taman geologi yang diusung merupakan hanya bakal berfokus dengan mempertahankan situs geologi, tak melabrak seluruh bentang pegunungan.

“Jangan sampai salah paham, masyarakat masih bisa tinggal di sana, meski sudah ditetapkan menjadi geopark,” tegasnya. (jejakrekam)

Penulis Donny Muslim
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.