Dinas ESDM Kalsel Klaim Tak Ada Areal Tambang di Batas 500 Meter Dari Jalan Raya

0

DINAS ESDM Kalsel memastikan saat ini tidak ada tambang batubara maupun galian lainnya yang beroperasi di batas 500 meter dari jalan raya. Dinas itu sudah melakukan penertiban sesuai aturan maupun undang-undang pertambangan.

WALAU pernah ada, maka bisa dipastikan merupakan bekas izin pertambangan yang dikeluarkan masa lalu dengan sebutan kuasa penambangan (KP)

“Saat ini sudah tidak ada perusahaan yang melakukan aktivitas tamabmg dekat jalan raya. Kalau ada, pasti kami tertibkan,” ujar Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel A Gunawan, Kamis (6/12/2018).

Ia mengakui usaha pertambangan sudah mengikuti semua ketentuan dan tak lagi berkutat di tataran persyaratan perizinan. “Jadi, semua syarat dan ketentuan dalam izin usaha pertambangan (IUP) sudah dipenuhi perusahaan, termasuk atura clean n clear (CNC),” kata Gunawan.

BACA : Bisakah Kalsel Sejahtera Tanpa Tambang?

Saat ini, bebernya, sebanyak 526 dari 800 lebih IUP sudah diakhiri masa berlakunya. Kini hanya tersisa 324 IUP, yang termasuk 236 IUP batubara, logam, dan lainnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, Riswandi mengatakan, DPRD Kalsel masih melakukan penggodokan tahap akhir Raperda pertambangan dan mineral di Kalsel. Raperda yang dimulai dibahas pertengahan tahun lalu, akan diupayakan rampungkan pada akhir tahun ini.

Dalam beleid itu, beberapa poin yang harus diluruskan, diantaranya batas-batas kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi agar tidak tumpang tindih kewenangan. “Kami optimis bisa dirampungkan tepat waktu,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.