Langgar Aturan Pemilu, Gakkumdu Banjar Terapkan Delik Pidana

0

SENTRA Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banjar telah terbentuk. Dalam Sentra Gakkumdu ada penyidik dari kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu.

KOMISIONER Bawaslu Banjar Muhammad Syahrial Fitri mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat membahas delik tindak pidana Pemilu.

Menurut Syahrial, delik tindak pidana Pemilu terutama jika terjadi di tahapan kampanye. Hal itu sudah diatur pada pasal 280 ayat 1 dan 2, selain itu juga terdapat di pasal 493, 494, 521, dan 522 UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Di pasal tersebut ada yang bersifat kumulatif, alternatif, dan kumulatif alternatif (pilihan). Tetapi ini tentunya disesuaikan dengan objek pelanggaran yg dilakukan,” jelasnya.

BACA : Ngobrol Santai Soal Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Diminta Lebih Siap

Ia menyatakan, dalam konteks pembahasan delik pidana harus dilaksanakan cepat, efektif dan efisien. Sebab, Gakkumdu hanya memiliki waktu yang terbatas dan bisa kedaluarsa.

“Gakkumdu harus mempersiapkan keterangan ahli sebagai bentuk penguatan pemenuhan unsur delik tersebut, sehingga bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.