Kepala Bakueda Banjarmasin Pastikan Tetap Pungut Pajak Pentas Seni

0

PUAS dengan aksi teatrikal di ruas Jalan Lambung Mangkurat, perwakilan Sanggar Titian Barantai (STB) Uniska diterima untuk berdialog dengan Kepala Badan Keuangan (Bakueda) Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil dan pimpinan dan anggota DPRD Banjarmasin, Rabu (5/12/2018).

KEPALA Bakueda Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil pun mengakui penerapan pajak hiburan 10 persen untuk pentas seni seperti tercantum dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011, membuat heboh para pegiat seni.

“Dasar pemungutan pajak hiburan 10 persen itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar hukum Perda No 10 Tahun 2011,” tuturnya.

BACA : Kenakan Baju Hitam, STB Uniska Tuntut Perda Pajak Hiburan Direvisi

Subhan berpendapat masih ada jalan tengah bagi pegiat seni untuk mengajukan permohonan keringanan pajak daerah kepada Pemkot Banjarmasin. Dengan dasar yang kuat, maka hal itu bisa dibenarkan adalam aturan hukum.

“Sebenarnya, pemkot sudah berkontribusi terhadap kesenian melalui Dewan Kesenian Kota Banjarmasin. Kalau untuk membuat gedung kesenian, tentu kami menunggu pengajuan dari Dewan Kesenian,” kata Subhan Noor Yaumil, usai berdialog dengan perwakilan STB Uniska.

Dia mengaku sudah mengusulkan untuk membebaskan pegiat seni pelajar dan mahasiswa dari tarif pajak hiburan, dalam pertemuan Bakeuda se-Indonesia di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

“Mudah-mudahan revisi UU No 28 Tahun 2009 bisa terealisasi. Jadi, DPRD Kota Banjarmasin bisa menggodok revisi Perda No 10 Tahun 2011,” papar Subhan.

Apakah Bakeuda Banjarmasin pernah menarik pajak hiburan terhadap pentas seni pelajar dan mahasiswa? Subhan mengatakan hingga kini belum pernah. Menurutnya, Bakueda Banjarmasin justru terus menyosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2011 kepada para pelajar dan mahasiswa, terutama kalangan pegiat seni atau sanggar.

BACA JUGA : Pajaki Seni Pertunjukan Mahasiswa, Kepala Bakeuda : Itu Amanat Undang-Undang

Dengan adanya aksi protes dari STB Uniska ini, Subhan berharap bisa menjadi wahana edukasi pentingnya pajak daerah bagi kalangan pelajar dan mahasiswa. “Jadi, ke depan, bila ada pentas seni yang menjual tiket tetap kami pungut pajak. Kecuali, pentas seni untuk kegiatan sosial atau penggalangan dana,” tegas Subhan.

Ia menyebut target pajak di bidang pagelaran kesenian sudah melampaui target yang dicanangkan. Yakni, lebih dari Rp 120 juta dari target Rp 87 juta hingga November 2018.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.