Tangani Kredit Macet, Perusahaan Pembiayaan Harus Paham Aturan Fidusia

0

KONFLIK antara perusahaan pembiayaan dan masyarakat yang menjadi debitur atau pihak yang berutang acapkali terjadi. Permasalahan biasanya bermula dari debitur yang macet, sehingga menjadikan perusahaan pembiayaan jadi merugi. Berbagai upaya pencegahan telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya dengan melakukan edukasi terkait jaminan fidusia (perjanjian utang-piutang) secara berkala.

DIREKTUR Pengawasan Kantor OJK Regional Kalimantan, M Nurdin Subandi menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi fidusia perlu dilakukan untuk memperdalam pemahaman pelaku industri pembiayaan dan jasa penagihan industri pembiayaan terkait mekanisme pengikatan jaminan utang-piutang.

“Hal tersebut untuk mengurangi permasalahan yang timbul di masyarakat akibat ketidaktahuan masyarakat dalam mekanisme jaminan fidusia,” ujarnya kepada jejakrekam.com di sela sosialisasi fidusia di Hotel Mercure Banjarmasin, Selasa (4/12/2018).

BACA: Dianggap Perampasan, Eksekusi Kredit Macet Harus Sesuai Aturan Fidusia

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menghimbau secara tegas agar perusahaan pembiayaan selalu meningkatkan upaya-upaya mitigasi resiko pembiayaan kepada masyarakat yang menjadi debitur. Upaya mitigasi tersebut salah satunya ialah melalui pendaftaran jaminan fidusia.

Dengan mendaftar jaminan fidusia, maka Dirjen AHU Kemenkumham akan mengeluarkan sertifikat. Isinya perjanjian antara dua pihak, kreditur dan debitur. Sertifikat fidusia ini mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan.

BACA JUGA: Tingkatkan Kapasitas Wartawan di Kalimantan, OJK Regional 9 Gelar Pelatihan di Jakarta

Artinya, hak kepemilikan dialihkan sementara kepada pemberi kredit, tetapi, penguasaan objek yang diagunkan masih berada pada tangan pemilik. Dalam hal kredit kendaraan, pembeli menjaminkan kendaraannya kepada pihak pemberi kredit (finance) selama masa waktu kredit berjalan. Hak kepemilikan ini nantinya akan kembali kepada pemilik apabila masa kredit telah selesai.

Lebih lanjut, Kepala Bagian Pengawasan Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan Rugun Hutapea menjelaskan mitigasi resiko tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan hak eksekutorial terhadap agunan debitur yang waprestasi. Eksekusi tersebut boleh dilakukan apabila debitur cidera janji, wanprestasi walaupun telah diberikan teguran sesuai ketentuan yang berlaku. (jejakrekam)

Penulis Siti Nurdianti
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.